Berita Ambon – Rencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Ambon untuk membentuk sekaligus membangun satu pos pemantauan pada kecamatan Teluk Ambon yang sempat mengalami penundaan beberapa kali, dipastikan tahun ini akan segera dibangun.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (Damkar) kota Ambon Muhammad Latupono, saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Jumat 16/04/2021. Ia menjelaskan Damkar telah merancang untuk membentuk dan membangun pos pemantu di kecamatan Teluk Ambon yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, dikarenakan dalam proses finalisasi anggaran di pending.
Dijelaskanya, walaupun sempat tertunda dan di pending, namun dipastikan dalam tahun 2021 ini akan terealisasi, hal ini dikarenakan anggaran tersebut masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon.
Latupono mengatakan, pos yang akan dibentuk di sekitar desa Wayame teluk Ambon ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pemerintahan daerah yang di haruskan setiap kecamatan wajib mempunyai pos pemantau kebakaran sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) 15 menit tiba di lokasi untuk memadamkan kebakaran.
Dirinya berharap, di tahun – tahun kedepanya seluruh pembangunan pos pantau Damkar di setiap kecamatan dapat terealisasi untuk menjawab sesuai dengan UU dan tugas yang diembankan kepada Damkar yang selalu siap siaga untuk membantu warga kota dalam melakukan pemadaman kebakaran dan juga penyelamatan lain tepat pada waktunya.
“Beberapa kali ini katong sudah rancang dia untuk dimasukan dalam APBD, namun saat proses realisasi anggaran kemudian pending, jadi di tahun ini pasti dia terealisasi karena karena dia masuk di DPA dinas PUPR, nanti pos tersebut akan berada di kecamatan teluk dalam” Ujar Latupono.
Lebih lanjut dikatakan Latupono, Pembentukan pos pantau Damkar pada setiap kecamatan harus dilakukan sehingga tidak ada lagi asumsi masyarakat saat terjadi kebakaran, tim pemadam tiba di lokasi, api telah padam.
Ditanya soal berapa unit kendaraan yang akan di tempatkan pada setiap pos kebakaran, Latupono menjelaskan, setiap pos pantau akan di tempati tiga unit mobil pemadam dan jika dibentuk untuk lima kecamatan yang ada di kota Ambon, maka Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Ambon masih membutuhkan tiga unit kendaraan lagi untuk di oprasikan di kecamatan.DMS