Berita Ambon – Pedagang Ambon Plaza (Amplaz) menempuh jalur hukum, dengan melaporkan PT Modern Multi Guna (MMG) ke Polda Maluku karena dianggap melakukan tindakan sepihak dalam hal ini eksekusi dengan menutup kios – kios yang merupakan kepemilikan dari para pedagang.
Pelaporan dilayangkan karena upaya penyelesaian antara pedagang dan PT MMG menemui jalan buntu.
Melalui kuasa hukum pedagang melakukan perlawanan dan memproses hukum terhadap pihak-pihak termasuk PT. MMG selaku pengelola Amplaz.
Pertama perlawanan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sertifikat HGB dengan Nomor Perkara 20/G/TF/2024/PTUN.ABN melawan PT MMG Proses persidangan ini sudah berlangsung dua kali.
Kuasa Hukum Pedanag Amplaz Ali Basri Salampessy menyebutkan, selain gugatan ke PTUN pihaknya juga telah melaporkan dugaan perbuatan pidana pengalihan hak kepada pihak lain oleh PT MMG
Menurutnya kios yang ada di Amplaz milik pedagang hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) SARUSUN. Sebagaimana Undang-Undang rumah susun dan PP 18 Tahun 2021, menjelaskan Sertifikat Hak Milik SARUSUN adalah sertifikat hak kepemilikan yang terpisah dengan Hak atas tanah bersama, bangunan bersama dan benda bersama.
Olehnya itu selama bangunan Amplaz berdiri dan masih difungsikan, maka selama itu Hak milik SARUSUN masih melekat dan wajib diperpanjang HGB-nya.
Salampessy berharap aparat kepolisian segera memproses pelaporan tersebut agar tidak berkepanjangan polemik di pusat perbelanjaan tertua Kota Ambon itu.
Senada dengan Salampessy, Wakil Ketua Umum DPP KNPI Saiful Chaniago, menilai tindakan yang dilakukan PT MMG terhadap pedagang bertabrakan dengan hukum, mengingat para pedagang Amplaz telah mengantongi Sertifikat Hak Milik SARUSUN sejak 1994.
Chaniagoo juga pertanyakan mengapa Pemkot Ambon tidak memperpanjang rekomendasi terkait status SHBG.Chanooagi juga meminta Pemkot tidak lepas tangan terkait dengan persoalan ini.
Diapun mendukung upaya hukum yang ditempuh pedagang melalui kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, PT MMG pada Minggu (7/7/2024), mengggembok sejumlah kios pedagang di gedung Amplaz.
Namun gembok dibuka paksa oleh pedagang selaku pemilik dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).Tak hanya itu, mereka juga langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku.
Meski begitu, penggembokan oleh PT. MMG berulang, bahkan mereka mengelas pintu kios. Hal tersebut berdampak terhadap kerugian pemilik kios.
Hingga saat ini sebagian kiso milik pedagang masih terlihat masih tertutup.DMS