Jakarta (DMS) — Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 36 kasus pelecehan seksual terjadi di layanan kereta api, baik Commuter Line maupun Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan Commuter Line dan tiga kejadian di KAJJ,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Minggu (19/10).
Ixfan menegaskan, angka tersebut menjadi peringatan penting bahwa kesadaran dan edukasi publik masih perlu ditingkatkan demi menciptakan transportasi yang aman dan bebas pelecehan.
Sebagai langkah pencegahan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api seperti Train Photograph dan Jejak Railfans menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di berbagai stasiun, termasuk Stasiun Jatinegara.
Dalam kegiatan tersebut, penumpang diberikan edukasi tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat jika terjadi insiden di stasiun atau di dalam kereta.
“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau meminta bantuan penumpang lain,” jelas Ixfan.
Ia menambahkan, KAI tidak akan menoleransi tindakan pelecehan dalam bentuk apapun. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku yang terbukti akan masuk daftar hitam (blacklist), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan diblokir, sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta.
“Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk mencegah dan melawan pelecehan,” tegasnya.
DMS/AC