Berita Ambon – Pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 5.3 miliar di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon, terus dilakukan tim penyidik Kejari Ambon.
Kali ini sebanyak lima orang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka adalah CT, HP, YR, HP dan AM. Kelimanya merupakan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel , Djino Talakua yang dikonfirmasi DMS Media Group, Kamis (02/12), membenarkan, kelima orang itu diperiksa sebagai saksi.
“Benar hari ini ada lima orang diperiksa sebagai saksi yaitu inisial CT, HP, YR, HP dan AM. Kelimanya merupakan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa” kata Talakua.
Pemeriksaan terhadap kelima Pokja tersebut, sejak pukul 10;00 WIT sampai dengan pukul 19:00 waktu setempat.
Sebanyak 20 sampai 25 pertanyaan, ditanyakan kepada masing-masing orang oleh tim penyidik.
Penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta (Ketua DPRD) dan Wakil yakni Rustam Latupono dana Gerlad Mailoa, masih terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Djino memastikan pemanggilan terhadap anggota maupun pimpinan DPRD Kota Ambon akan di informasikan kepada Media.
“Untuk anggota dan pimpinan dewan akan dinformasikan kepada media” ujarnya singkat
Terhitung sejak kasus ini mencuat, penyidik telah memerika memeriksa kurang lebih 40 saksi.
Pemeriksaan dilakukan masih seputar pegawai di lingkup Sekretariat DPRD, Sekwan Steven Dominggus dan mantan Sekwan Elkyopas Silooy termasuk pihak ketiga (Kontraktor).
Sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD kota Ambon, Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan, Leonora Sinurang, staf Sekretariat Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama telah diperiksa.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Sekwan Elkyopas Silooy dan dua staf yaitu YS dan MY serta AS.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI pada tahun 2020, melakukan audit dan menemukan adanya dugaan penyimpangan uang senilai Rp 5.3 miliar.
Kasus ini juga diduga turut menyeret Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta,(Politisi Golkar) , Wakil Ketua Gerald Mailoa (PDIP) da Rustam Latupono (Gerindra). DMS