Berita Ambon – Seratusan Kepala Keluarga (KK) korban gempa Ambon tahun 2019 lalu,hingga saat ini belum dapat mencairkan dana pada rekening masing-masing dikarenakan tidak sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan yakni wajib membentuk kelompok dalam beberapa kepala keluarga, namun hal ini belum dilakukan sehingga proses pencairan dana pada rekening yang mereka miliki belum dapat di lakukan.
Demikian di sampaikan langsung oleh Kepala BPBD kota Ambon Demmy Paays, kepada Tim DMS Media Group, saat ditanya mengenai masih tersisanya seratusan Kepala Keluarga korban gempa 2019 lalu yang belum juga dapat mencairkan dana bantuan bagi mereka yang telah ditranfer pada reking masing-masing.
Paays,menjelaskan target BPBD untuk menyalurkan dana bantuan tahap pertama di bulan Maret ini harus dituntaskan, tetapi terkendala karena kurang lebih 100 KK, masih belum dapat mencairkan dana bantuan mereka secara langsung tunai, karena menyalahi dan bertentangan dengan mekanisme serta aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Dirinya menjelaskan saat ini dana bantuan berupa uang telah berada pada rekening mereka dan mekanisme yang dijalankan adalah dana akan di cairkan berdasarkan kelompok yang telah di bentuk oleh mereka dan itu akan dicairkan berupa bahan bangunan untuk membangun rumah mereka yang rusak.
Paays mengatakan, seratusan warga pengungsi yang belum meneriam bantuan dikarenakan mereka menginginkan diberikan dalam bentuk uang tunai agar mereka yang mengelolahnya sendiri untuk membangun kembali rumah, namun hal tersebut bertentangan dengan juklak, untuk itu BPBD kota Ambon menjadwalkan pertemuan dalam bentuk rapat bersama dengan melibatkan BPBD provinsi, camat,lurah dan para korban gempa untuk dilakukan sosialisasi kembali sehingga dapat dipahami agar dana yang ada bisa dicairkan.
“Ada kurang lebih 100 KK uang sudah masuk di dong rekening pribadi tetapi mekanisme juklak dari BNPB , uang itu mau cair harus bentuk kelompok, tidak bisa uang itu cair lalu di tangani oleh masing – masing KK, katong seng bisa kaluar dari itu, nah sampai saat ini mereka mau supaya uang yang telah masuk rekening mereka mau kelolah sendiri tetapi bertentangan dengan juklak itu yang masalah bagi kita kalau tidak itu sudah selesai” Ujar Paays.
Saat ini kelompok yang telah terbentuk mencapai 90 persen dan pencairan dana terhadap mereka para kelompok – kelompok tersebut hampir selesai di cairkan.
Paays berharap dalam minggu ini sesuai target yakni paling lambat akhir Maret 2021 ini, seluruh persoalan bantuan dana korban gempa tahun 2019 di kota Ambon dapat terselesaikan.DMS