Berita Maluku Tenggara – Pasca dibebastugaskan A. Yani Rahawarin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Maluku Tenggara, bupati kembali memerintahkan dilakukan penarikan dua kendaraan dinas yang digunakan Sekda maupun istri selaku ketua Dharma Wanita.
Penarikan dua kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh A. Yani Rahawarin selaku Sekda Maluku Tenggara bersama istri sebagai ketua Dharma Wanita, dipimpin oleh Asisten III sekretariat daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Martinus Mon, bersama kepala bagian umum Setda Maluku Tenggara, Yamin Lahasan, dan stafnya pengurus barang bagian umum Setda Maluku Tenggara, Puji Fitriani.
Penarikan dilakukan di rumah kediaman A. Yani Rahawarin di desa Fiditan, kecamatan Dulah Utara, kota Tual, pada Jumat 25/08/2023, yang ditandai dengan penyerahan kunci mobil dan penandatanganan surat berita acara, serta pemeriksaan fasilitas barang yang ada di dalam mobil, seperti STNK, dongkrak, dan ban serep.
Penarikan dua mobil dinas ini juga didasarkan atas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Malra nomor: 863/01/VIII/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi jabatan pelaksana kepada A. Yani Rahawarin.
SK ini ditandatangani oleh Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, tanggal 15 Agustus 2023, sekaligus tanggal mulai berlakunya SK tersebut, di mana A. Yani Rahawarin yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Sekda Kabupaten Maluku Tenggara dibebaskan menjadi jabatan pelaksana.
Selain itu, sebelum penarikan dua mobil dinas, Bupati M. Thaher Hanubun pada Kamis 27-7-2023, memerintahkan empat anggota Pol-PP untuk menyegel pintu ruang kerja Sekda Malra, A. Yani Rahawarin, yang mengakibatkan A. Yani Rahawarin beserta stafnya tidak dapat melakukan rutinitas di ruang kerjanya.
Informasi yang dihimpun DMS Media Group menyatakan bahwa alasan dibebastugaskan dari jabatan Sekda, penyegelan ruangan kerja, dan penarikan mobil dinas Sekda disebabkan oleh konflik internal antara Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, dengan Sekda Malra, A. Yani Rahawarin.
Atas persoalan tersebut, A. Yani Rahawarin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Komisi ASN dan Komisi II DPR RI untuk mendapatkan respons balik atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Maluku Tenggara tanpa alasan yang jelas dan dirasa merugikan dirinya selaku Sekda Definitif.DMS