Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan melakukan pembongkaran dan penertiban pada kawasan pasar lama dan pasar Gambus , setelah pembongkaran lapak yang tidak digunakan pedagang di lokasi Pasar Mardika.
Perekonomian dan Kesar Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Rabu (19/10) menjelaskan kawasan Pasar lama dan pasar Gambus kebanyakan telah beralih fungsi tidak sebagai tempat berjualan sebaliknya dijadikan tempat tinggal.
Fahmi mengatakan, telah melihat langsung lokasi kedua pasar itu, sesuai arahan Pj Walikota.
Di kedua lokasi pasar tersebut telah disampaikan kepada RT/ RW terkait rencana pembongkaran yang akan di lakukan dalam waktu dekat.
Diakui mereka yang saat ini menempati lapak di pasar lama dan pasar gambus diketahui adalah beralamat di desa Wayame dan desa Poka.
Ia menambahkan sebelum penertiban dan pemnongkaran pemerintah kota akan melayangkan surat sebanyak untuk pengosongan lokasi baik di Pasar lama maupun pasar Gambus .
Diketahui sudah sekian lama warga menempati lokasi pasar lama maupun pasar gambus. Kedua pasar itu merupakan aset milik pemerintah kota Ambon.DMS