Berita Ambon – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Ambon, Fris Dian Nalle, melalui Kasi Intel, Djino Talaku mengkonfirmasi lima anggota DPRD Kota Ambon, hari ini Selasa (14/12), memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD kota Ambon, Tahun 2020 senilai Rp 5.3 miliar.
Lima anggota dewan yang diperiksa adalah JRM, FL, MS, JT dan ZP. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 hingga pukul 15:00 WIT
“Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada lima anggota dewan inisialnya JRM, FL, MS, JT dan ZP. Sebanyak 25 sampai 30 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada mereka” Kata Djino.
Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terbilang Jumbo ini, tim penyidik secara marathon telah memeriksa lebih dari 50 orang.
Senin (13/12) krmarin, pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua DPRD Eli Toisuta (Golkar) dan Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono (Geribdra) dan Gerald Mailoa (PDIP).
Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik kurang lebih sembilan jam.
Sebelumnya , tim penyidik juga telah meminta klarifikasi dan keterangan diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, mantan Sekot dan Kepala Bapekot Ambon, Staf Keuangan Sekretariat DPRD, Pokja DPRD, Pendamping Komisi dan beberapa Kontraktor .
Diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020, menemukan aliran anggaran sebesar Rp 5,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI melakukan audit pada tahun 2020.
Hasilnya ditemukan ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp. 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.DMS