Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bakal menggelar sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini dilakukan hari ini, Selasa,11 Juni 2024.
“Iya, siang ini pukul 14.00,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024.
Adapun sebelumnya Anwar Usman dijadwalkan diperiksa MKMK pada 5 Juni 2024. Namun, karena bentrok dengan keterlibatannya di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU DPR DPRD, pemeriksaan terhadap Anwar Usman ditunda.
Fajar mengatakan, bahwa agenda sidang lanjutan soal dugaan pelanggaran etik ini mendengarkan keterangan Anwar Usman sebagai hakim terlapor. “Mendengar keterangan hakim terlapor,” ujarnya.
Sebelumnya, advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Usman atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Usman yang dianggap merendahkan MKMK.
Dalam pernyataannya, Zico menyebut, laporan ini berkaitan dengan konferensi pers yang diadakan Usman sebagai respons terhadap putusan etik yang dikeluarkan MKMK Ad Hoc pada 8 November 2023.
Usman diduga melanggar etik dengan menentang putusan etik MKMK terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri,” begitu bunyi laporan yang diajukan Zico pada 20 November 2023.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut, Zico turut mengutip pernyataan Anwar yang dianggap merendahkan MKMK dan MK, serta menunjukkan sikap menyangkal terhadap putusan tersebut dengan menyebut adanya skenario untuk membunuh karakternya, salah satu kutipan Usman yakni:
“…Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK…”
Zico menilai, pernyataan yang diutarakan Usman dalam konferensi pers akan berakibat pada kepercayaan publik yang semakin menurun terhadap kinerja MK. Dalam laporannya, Zico juga menduga, tindakan Usman melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama serta prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam penerapan etik hakim konstitusi.
Melalui laporan tersebut, Usman juga diduga melanggar butir penerapan kedua yang menyatakan, “sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.”
Zico kemudian merinci bahwa pelanggaran etik ini bersifat kumulatif karena terkait dengan tidak menghormati, menyangkal, dan merendahkan putusan MKMK yaitu Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan pelanggaran kode etik berat terhadap Usman.
“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kesadaran dari hakim terlapor akan pelanggaran etik berat yang dilakukannya. Sehingga, tidak ada halangan ataupun hambatan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan ini,” ungkap Zico. Dia berharap, Usman juga akan diberhentikan dari Hakim Konstitusi dengan tidak hormat.
Zico menegaskan, “Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor mohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman mengingat pelanggaran etik ini dapat dikatakan bersifat kumulatif karena tidak menghormati, menyangkal dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, sehingga merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi.”
Sidang etik ini merupakan yang kedua bagi Usman setelah sebelumnya ia dicopot dari jabatan Ketua MK karena melanggar etik terkait putusan mengenai syarat usia Capres dan Cawapres.
Adapun putusan tersebut dinilai sebagai karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya, sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Anwar Usaman diketahui kembali absen dalam sidang pemeriksaan MKMK pada Jumat, 15 Maret 2024. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menuturkan, Usman tak hadir karena sakit.
“Iya beliau tidak datang karena menurut keterangan dari MK beliau sakit. Sejak kemarin tidak masuk,” ungkap Palguna, saat dihubungi Tempo. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Usman terkait sidang tersebut.DMS/AC