Berita Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berencana merubah sistim perparkiran dari model konvensional ke digital. Kebijakan baru yang nantinya diterapkan untuk mempermudah layanan parkir di Ambon.
Kepalas Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, mengemukakan dengan digitalisasi tata kelola parkir maka retribusi parkir akan lebih tertanggungjawab
Djelaskan, dengan layanan digital, warga cukup lakukan scan dari aplikasi dan saldo langsung terpotong.
Saat ini pertumbuhan kendaraan cukup tinggi,di kota Ambon tidak diimbangi dengan lahan parkir yang tersedia. Olehnya itu, dengan inovasi baru ini diharapkan tata kelola parkir dapat dilakukan dengan lebih baik by system.
Selamam asih dengan sistim konvensional, Sapulette meminta masyarakat pengguna jasa parkir meminta bukti bayar retribusi parkir (karcis) dari para juru parkir.
Hal ini juga ditegaskan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab mengelola parkiran agar menginstruksikan para jukir di lapangan untuk wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir.
Sebelumnya dalam kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) edisi ke VI, Jumat (7/10), beberapa warga menyampaikan keluhan soal kinerja juru parkir (Jukir) di Kota Ambon.
Pasalnya, para jukir sering tidak memberi karcis kepada pengguna jasa parkiran.
Warga mengakui praktek parkir yang terjadi selama hanya muncul disaat kendaraan akan keluar area parkir dan meminta jasa parkir tetapi tidak memberikan karcis.
Warga juga meminta Dishub bertindak tegas dengan pihak ketiga pengelola parkir, dengan melakukan review hingga pemutusan kontrak .
Berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Ambon, nomor 13 tahun 2021, Pemkot menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai kawasan terib lalulintas (KTL) antara lain di Jln. AY Patty, Slamet Riyadi, AM Sangadji, Ponegoro, Pattimura juga yang lain
Akan tetapi sejak di launching April sampai saat ini masih saja terlihat masyarakat pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak mematuhi aturan tersebut.DMS