Saumlaki (DMS) – Upaya menyelesaikan sengketa tanah antara keluarga besar marga Tual (Londar, Metanleru, Elatsere, Angwarmase) sebagai pihak penggugat dengan keluarga besar Laware sebagai pihak tergugat melalui sidang adat Renum Ompak gagal dilaksanakan.
Pemerintah Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian,Kabupaten Kepaulauan Tanimbat (KKT) bersama para Tetuah Adat menyarankan agar sengketa kedua belah pihak dibawah ke ranah hukum.
Sidang adat Renum Ompak yang dalam bahasa masyarakat setempat disebut minum tanah berlangsung di alun-alun Natarsere Desa Tumbur, Jumat (13/09) atas permintaan marga Tual dan keluarga besar Laware.
Meskipun prosesi sidang dibuka Kepala Desa Tumbur Rafael Folatfindu yang turut dihadiri dan disaksikan pihak kepolisian sektor (Polsek) Wertamrian, Babinkamtibmas dan Babinsa bersama para Tetua Adat dari Desa Lorulun, Desa Lauran,Desa Ilngei serta masyarakat setempat berakhir tanpa penyelesaian.
Alasanya Pemerintah Desa dan para tetuah Adat tidak menghendaki kedua pihak meminum tanah karena mereka meyakini jika proses adat ini dilaksanakan akan beresiko bagi kedua belah pihak.
Pemerintah Desa Tumbur bersama para Tetua menyepakati dan menghendaki agar permasalahan ini dilanjutkan ke Pengadilan.
Kepala Desa Tumbur Rafael Folatfindu menyebutkan persoalan sengketa tanah antara Marga Tual dan keluarga Laware berlangsung kurang lebih 2 tahun.
Persoalan ini terhitung sejak proses penjualan tanah oleh pihak keluarga besar marga Tual dimana sebagian tanah telah dibayarkan kepada keluarga Laware.
Atas dasar pembelian tersebut kemudian marga Tual mengurus penerbitan sertifikat di BPN namun terkendala karena adanya gugatan dari keluarga Laware terhadap pihak pertanahan. Atas dasar gugatan BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut.
Menurut Kades Rafael proses mediasi antara kedua keluarga sudah dilakukan pihak pemerintah desa lebih dari dua kali tetapi tidak ada titik temu.
Bahkan diteruskan ke Polsek Wertamrian dan proses mediasi dilakukan sebanyak tiga kali bahkan ditingkatkan ke Polres KKT, namun hasilnya sama tidak ada titik temu.
Karena titak menemui kesepakatan kemudian kepala marga Tual Vestus Elatsere dan Yermias Angwarmase meminta kepada pihak kepolisian agar penyelesaian masalah ini dilanjutkan di Pemerintah Desa Tumbur dalam bentuk sidang adat Renum Ompak.
Namun hasil dari persidangan adat tidak mendapatkan titik cerah, karena pemerintah desa dan para tetua adat yang hadir tidak menghendaki kedua belah pihak meminum tanah dan mereka menyepakati agar persoalanya dibawah ke ranah hukum.DMS