Berita Maluku, Ambon – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Jantje Siripory dan rekan rekan (anak dari Siripory) melawan Polda Maluku (tergugat 1), Badan Pertanahan Kota Ambon (tergugat 2), Pemerintah Negeri Tawiri (tergugat 3) dan Nindi Siripory selaku tergugat 4, serta Ivone Siripori selaku penggugat intervensi. Yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/10) semakin menarik
Dalam sidang tersebut terungkap fakta-fakta menarik yang disampaikan tiga orang dari Negeri Tawiri yang dihadirkan Kuasa hukum penggugat Dessy Hallauw dan Fileo Pistos Noija untuk memberi kesaksian sekaligus menunjukan Surat Dati /Kutipan Surat Dati milik masing masing masing saksi.
Surat Dati /Kutipan Surat Dati dimaksud adalah bukti kepemilikan dan penguasaan ketiga saksi terhadap Dusun Dati di Negeri Tawiri.
saksi saksi itu adalah,Corneles Tomahua yang menunjukan surat dati No 50 tahun 1954 dengan kepala dati Jusup Tomahua. Saksi Buce Lewarila menunjukan surat dati milik keluarga Lewarila,surat dati No 50 tahun 1954 dengan kepala dati Petrus Lewarila. Dan Hanok Maspaitela menunjukan surat dati dari marga Maspaitela,surat dati No 50 tahun 1954 dengan kepala dati Andrias Maspaitela.
Disebut menarik karena dari Surat Dati/Kutipan Dati yang ditunjukan ke-tiga saksi ini mematahkan surat dati yang digunakan oleh tergugat 4 Nindi Siripory dan juga Ivone Siripori selaku penggugat intervensi
Baik tergugat empat maupun tergugat intervensi menggunakan surat dati No 50 tahun 1955 yang menurut para saksi sejatinya tidak pernah ada dan tercatat di Negeri Tawiri. Bahkan seluruh anak dati di negeri tawiri tidak mengenal surat tersebut karena yang mereka pegang adalah surat dati No 50 tahun 1954, sama seperti surat dati yang dipegang dan dimiliki oleh para Penggugat dalam hal ini Jantje Siripory dan rekan rekan (anak dari Siripory).
Surat dati milik ke-tiga saksi dan milik Penggugat dicocokan dengan surat dati milik T4 dan Penggugat intervensi, tedapat perbedaan, terlihat diketik bukan di atas kertas segel tetapi kertas tanpa segel van indonesia .
Dalam persidangan itu juga, saksi Willem Tiserra yang merupakan mantan staf pemerintah Negeri Tawiri dalam keterangannya mengungkapkan, kalau bukti register dati yang dimiliki tergugat 4 maupun penggugat intervensi didapat dari salah seorang ibu dari negeri Haruku,merupakan hasil scan dari register dati yang asli sebagaimana yang ditunjukan raja Negeri Tawiri kepada saksi dan beberapa staf pemerintah maupun Saniri Negeri Tawiri.
Register dati milik tergugat 4 dan juga penggugat intervensi yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan telah dijilid spiral, patut diduga bukanlah register dati yang asli, karena hingga kini register dati Negeri Tawiri masih dipegang oleh Raja Negeri Tawiri.
Dihadapan majelis hakim, saksi juga menjelaskan. Peta bilangan dati yang diajukan tergugat 4 sebagai alat bukti dalam kasus tersebut, adalah peta bilangan dati yang diduga dibuat secara sepihak. Dan tidak dipergunakan di negeri Tawiri.
Selain itu juga saksi mengakui tidak pernah mengenal tergugat 4 dan orang tuanya. Lantaran selama ini tergugat 4 dan orang tuanya tidak pernah berada di Tawiri dan menjalan tugasnya sebagai anak Dati.
Saksi menerangkan dirinya hanya mengenal penggugat dan orang tuanya sebagai anak Dati Siripori yang menjaga dan melestarikan 4 potong dusun Dati peninggalan moyang Dominggus Siripory yakni dusun dati Oplari, dusun dati Titiuwy, dusun dati Tunapaar, dan dusun dati Wituruman.
Saksi lainnya yakni Ekliopas Soplanit dalam keterangannya pada persidangan tersebut mengungkap, bahwa pada tanggal 21 Januari 2021. Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 turun ke dusun Dati Oplari guna melakukan pengukuran tanah secara paksa.
Aktifitas pengukuran yang dilakukan para tergugat ditentang oleh Jantje Siripory dan rekan rekan rekan (penggugat) namun para tergugat tetap memaksa masuk dan melakukan pengukuran bahkan sebaliknya mereka juga melarang penggugat untuk memasuki objek yang hendak diukur oleh para tergugat.
Setelah mendengar keterangan saksi saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu,27 Oktober 2021, dengan agenda keterangan saksi ahli.DMS