Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar di Singapura pada 23–25 Juni

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 2 June 2025
in Hukum
0
Paulus Tanos

Jakarta (DMS) – Proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan memasuki tahap persidangan di Singapura pada 23–25 Juni 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mengatakan sidang ekstradisi tersebut merupakan bagian dari committal hearing yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Tannos di Singapura.

Berita Lainnya

Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem ke Luar Negeri

Pemerhati Kepolisian Nilai Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Beri Efek Jera

Jaksa Agung: Tidak Benar Jika Daerah Bebas dari Korupsi

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo, Senin (2/6).

Widodo menjelaskan, permohonan ekstradisi telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah juga telah menyerahkan dokumen tambahan terkait permintaan ekstradisi pada 23 April lalu.

Di sisi lain, Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Namun, permohonan itu tengah direspons oleh pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

“Pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.

Paulus Tannos merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia ditetapkan sebagai buron sejak 2021 dan ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional (Kabag Jatinter Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyatakan proses ekstradisi Tannos diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat empat bulan, berdasarkan komunikasi dengan mitra asing di Singapura.

“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin lebih karena ada proses hukum yang harus dilalui,” kata Ricky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3).

Menurut Ricky, pihak berwenang Singapura memiliki waktu sekitar 45 hari masa penahanan untuk merespons permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Meski memakan waktu, ia memastikan bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung hingga kemungkinan ekstradisinya ke Indonesia. DMS/CC

Tags: Berita MalukuE KTPEkstradisiHukumKemenkumhamKOrupisPaulus TanosSingapura
Previous Post

TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan Usai Merger dengan Tokopedia

Next Post

Kevin Diks Tiba di Jakarta, Timnas Indonesia Hampir Lengkap Jelang Lawan China

Berita Terkait

Kejagung
Hukum

Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem ke Luar Negeri

Thursday, 5 June 2025
Poengky
Hukum

Pemerhati Kepolisian Nilai Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Beri Efek Jera

Thursday, 5 June 2025
Jaksa Agung
Hukum

Jaksa Agung: Tidak Benar Jika Daerah Bebas dari Korupsi

Wednesday, 4 June 2025
Rampok
Hukum

Dua Pelaku Spesialis Pembobol Toko Tewas Ditembak Polisi di Tol Sidoarjo

Tuesday, 3 June 2025
Kejagung
Hukum

Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim 

Monday, 2 June 2025
Polisi mengawal seorang tersangka perekrut serta pemasok PMI Ilegal di Mapolda NTT, Minggu (1/6)
Hukum

Polda NTT Gagalkan Pengiriman 9 PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Sunday, 1 June 2025
Next Post
Kevinn

Kevin Diks Tiba di Jakarta, Timnas Indonesia Hampir Lengkap Jelang Lawan China

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.