Jakarta (DMS) – Proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan memasuki tahap persidangan di Singapura pada 23–25 Juni 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mengatakan sidang ekstradisi tersebut merupakan bagian dari committal hearing yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Tannos di Singapura.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo, Senin (2/6).
Widodo menjelaskan, permohonan ekstradisi telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah juga telah menyerahkan dokumen tambahan terkait permintaan ekstradisi pada 23 April lalu.
Di sisi lain, Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Namun, permohonan itu tengah direspons oleh pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
“Pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.
Paulus Tannos merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia ditetapkan sebagai buron sejak 2021 dan ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional (Kabag Jatinter Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyatakan proses ekstradisi Tannos diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat empat bulan, berdasarkan komunikasi dengan mitra asing di Singapura.
“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin lebih karena ada proses hukum yang harus dilalui,” kata Ricky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3).
Menurut Ricky, pihak berwenang Singapura memiliki waktu sekitar 45 hari masa penahanan untuk merespons permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Meski memakan waktu, ia memastikan bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung hingga kemungkinan ekstradisinya ke Indonesia. DMS/CC