Solo (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana dua gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah pendidikan dan proyek mobil Esemka.
Gugatan terkait ijazah Jokowi tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sementara itu, gugatan terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
“Benar, sidang perdana kedua gugatan tersebut digelar hari Kamis, 24 April 2025, secara bersamaan,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).
Dalam perkara ijazah, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, disusul KPU Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Solo tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat IV. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Sementara dalam gugatan mobil Esemka, Jokowi juga menjadi tergugat I, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi—produsen mobil Esemka—sebagai tergugat III. Sidang ini juga dipimpin oleh hakim Putu Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
Dalam petitumnya, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, atau setara dengan dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang disebut masing-masing seharga Rp150 juta.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena berada di Jakarta. Ia akan mewakili Jokowi dalam kedua perkara tersebut.
Irpan mengatakan, Jokowi berpesan agar tim kuasa hukum tetap tenang dan menjaga etika selama proses persidangan.
“Pesannya agar kami tidak reaktif terhadap komentar yang menyudutkan. Kami diminta tetap tenang dan mencermati perkara ini dengan seksama,” ujar Irpan, Rabu (23/4).DMS/CC