Berita Maluku, Ambon – Sidang gugatan terhadap Yayasan Kesehatan GPM (Tergugat) yang dilayangkan Serikat Pekerja RS Sumber Hidup (Penggugat) di Pengadilan Negeri Ambon yang seyogianya digelar Selasa (05/07) batal digelar dan ditunda hingga Selasa pekan depan.
Penundaan sidang oleh Majles Hakim PN Ambon, karena pihak tergutat dalam hal ini Yayasan Kesehatan GPM tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang gugatan perkara nomor 15 sampai 28 untuk empat belas gugatan itu, pihak tergugat dari Yayasan Kesehatan GPM cq Rumah Sakit Sumber Hidup tidak hadir, sehingga majelis hakim berkesimpulan sidang ditunda sampai dengan Selasa 12 Juli pekan depan” kata Kuasa hukum Serikat Buruh RS Sumber Hidup, Richard Ririhena kepada DMS Media Group di PN Ambon, Selasa (05/07)
Dijelaskan materi gugatan yang dilayangkan diantaranya pembayaran upah 30 persen, upah 19 bulan jasa medis ditambah upah 10 persen dari seratus persen upah yang belum dibayarkan pihak Yayasan melalui RS Sumber Hidup.
Richard menyatakan majelis hakim nantinya mengambil keputusan jika dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan para tergugat, kembali mangkir dalam persidangan.
“Kalau tanggal 12 nanti mereka tidak hadir, disitu baru ada penentuan sikap dari majelis hakim”ujar Richard.
Richard yang didampingi Jopie Nasarani menambahkan 14 gugatan dari 73 Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM) kepada Yayasan GPM dan Direktur RS GPM resmi didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon pada Selasa (28/06).
Langkah hukum terpaksa diambi, karena dari sejak tahun 2021 sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali dengan dinas ketenagakerja (Disnaker) dan yayasan tapi tak pernah ditangapi.
Diberitakan sebelumnya Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Sopamena bersikukuh membawa persoalan 73 tenaga kesehatan (Nakes) dan karyawan di RS Sumber Hidup ke meja hijau melaljui Pengadilan Hubungan Industrial Ambon.
Sikap melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau, karena negosiasi yang dilakukan berulang kali dengan pihak Sinode dan Yayasan terkait penyelesaian pembayaran sisa gaji 30 persen para karyawan Rumah Sakit itu tidak menemui titik terang.
Diketahui permasalahan yang terjadi di RS Sumber Hidup itu mencuat dikarenakan pihak RS tidak memberikan hak–hak pekerja di tahun 2020.
Dua tahun berjalan terhitung sejak Juni 2020, gaji nakes dan pegawai baru dibayar 70 persen, oleh pihak rumah sakit, sementara sisanya belum di lunasi.
Selain itu, manajemen rumah sakit juga tidak memberikan status yang jelas terhdap puluhan an karyawan tersebut.
Tidak saja persoalan gaji nakes yang baru terbayarkan 70 persen, ternyata masih banyak persoalan yang melilit manajemen rumah sakit kebanggaan GPM ini diantaranya pembayaran jasa medis BPJS perawat dan bidan termasuk dokter yang masih menggantung.DMS