Ambon, Maluku (DMS) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (14/4/2025), dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa, yakni Mariance Latumeten selaku bendahara aktif dan Yuliana Puttileihalat (mantan bendahara). Kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum Hendri Lusikoi dan tim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, dengan anggota majelis Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak.
Adapun empat saksi yang dihadirkan antara lain Johny Frits Sanders, Martha S. Lawalata, Petter Benno Kainama, dan Jhon G. Souhoka.
Sebelum memberikan keterangan, keempat saksi terlebih dahulu disumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Suasana persidangan sempat berlangsung alot akibat beberapa jawaban saksi yang dianggap tidak relevan dengan pertanyaan hakim maupun kuasa hukum terdakwa.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU mengungkapkan bahwa pengelolaan dana BOS di SMPN 9 Ambon selama periode 2020–2023, dengan total sebesar Rp6.061.519.409, ditemukan berbagai penyimpangan.
Rinciannya, dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2020 sebesar Rp1.498.638.309, tahun 2021 sebesar Rp1.563.375.000, tahun 2022 sebesar Rp1.474.514.185, dan tahun 2023 sebesar Rp1.524.991.915.
Penyimpangan yang ditemukan antara lain kekurangan pertanggungjawaban atas pengeluaran, pelaksanaan kegiatan fiktif, pembayaran honor untuk guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan dana tanpa bukti hukum yang sah.
Ketiga terdakwa, yakni Kepala Sekolah Lona Parinussa, Mariance Latumeten, dan Yuliana Puttileihalat, didakwa dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menjerat ketiganya dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 undang-undang yang sama.
Ketiga terdakwa diketahui telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon sejak Kamis (27/2/2025). Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (6/3/2025).DMS