Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Kasus Perjudian Online: Terdakwa Akui Bisnis Berjalan Sejak 2021

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 24 February 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
IMG 20250224 WA0004

Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kasus tindak pidana perjudian online dengan terdakwa Caturyanto Datin Datu.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi yang merupakan anggota kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa tertangkap tangan saat menjual nomor togel online.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Penangkapan terjadi ketika seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli mendatangi kios terdakwa dan melakukan transaksi, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan.

Terdakwa mengakui telah menjalankan usaha togel online sejak 2021 sebagai pekerjaan sampingan di samping usaha kios yang ia jalankan untuk menafkahi keluarga.

Menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim, omzet harian dari bisnis ini berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000, dengan keuntungan sebesar 20% dari angka yang berhasil dimenangkan oleh pembeli, yang mayoritas merupakan warga sekitar.

Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa transaksi dilakukan dengan cara pembeli menuliskan angka di secarik kertas, yang kemudian dimasukkan ke situs judi online melalui ponsel pribadinya. Terkadang, ia juga mengizinkan pembeli untuk langsung memasukkan angka-angka tersebut.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel Android merk OPPO A17 serta rekening BCA yang digunakan untuk menyetor uang hasil transaksi.

Majelis hakim menunda sidang dan akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuHakimJudolPNSidangTerdakwa
Previous Post

GPM Bethania Bentuk Tim Hukum untuk Advokasi Persoalan Lahan Waititar

Next Post

Bulog Maluku-Maluku Utara Jamin Stok Beras Aman Jelang Ramadan 2025

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
Ka Bulog

Bulog Maluku-Maluku Utara Jamin Stok Beras Aman Jelang Ramadan 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.