Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kasus tindak pidana perjudian online dengan terdakwa Caturyanto Datin Datu.Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Dalam persidangan, saksi yang merupakan anggota kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa tertangkap tangan saat menjual nomor togel online.
Penangkapan terjadi ketika seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli mendatangi kios terdakwa dan melakukan transaksi, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan.
Terdakwa mengakui telah menjalankan usaha togel online sejak 2021 sebagai pekerjaan sampingan di samping usaha kios yang ia jalankan untuk menafkahi keluarga.
Menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim, omzet harian dari bisnis ini berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000, dengan keuntungan sebesar 20% dari angka yang berhasil dimenangkan oleh pembeli, yang mayoritas merupakan warga sekitar.
Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa transaksi dilakukan dengan cara pembeli menuliskan angka di secarik kertas, yang kemudian dimasukkan ke situs judi online melalui ponsel pribadinya. Terkadang, ia juga mengizinkan pembeli untuk langsung memasukkan angka-angka tersebut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel Android merk OPPO A17 serta rekening BCA yang digunakan untuk menyetor uang hasil transaksi.
Majelis hakim menunda sidang dan akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan.DMS