Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Timah Suranto Wibowo, Didakwa Perkaya Harvey Moeis dan Helena Lim Rp 420 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 31 July 2024
in Hukum
0
1297696 720

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo telah memperkaya pihak lain, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara korupsi timah dengan terdakwa Suranto Wibowo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Harvey Moeis adalah presiden komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama. Sedangkan Helena Lim merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Keduanya saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Pada 22 Juli lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Harvey dan Helena kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Pantauan Tempo di lokasi pada saat itu, barang bukti tersebut berupa uang tunai rupiah dan dolar Singapura (SGD) di atas meja. Secara rinci, tumpukan uang tersebut senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta. Di antara tumpukan uang tersebut, berjejer tiga buah tas mewah. Dua tas bermerek Hermes, dan sisanya bermerek Louis Vuitton.

Selain itu, berjejer tujuh buah mobil mewah milik Harvey Moeis. Mobil milik suami aktris Sandra Dewi itu terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, dan Toyota Vellfire.

Namun, barang bukti yang ditunjukkan di Kejari Jaksel tersebut cuma sebagian saja. Sebab, barang sitaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim lebih banyak.

“Untuk tersangka HM, yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat, dan dua unit di Tangerang,” beber Harli.

Kedua, ada tujuh mobil mewah. Kemudian 88 unit tas bermerek, 141 buah perhiasan, logam mulia, serta uang tunai USD 400 ribu dan Rp 13,5 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka H (Helena Lim), pertama ada enam unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Utara, dua unit di Kabupaten Tangerang,” ujar Harli.

Selain itu, tiga unit mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e, dan satu unit Toyota Alphard. Kemudian ada 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille, serta uang tunai SGD 2 juta, Rp 10 miliar, dan Rp 1,48 miliar.DMS/AC

Tags: Batubaraberita ambonBerita HukumBerita MalukuJPUkorupsiSidangTimah
Previous Post

Pokja Sebut 90% Disabilitas di Jaktim Tak Pernah Terima Bansos

Next Post

Hary Tanoesoedibjo Mundur dari Ketum Perindo, Digantikan Anaknya

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
af53cc3bcf236169bc9c40630b89804a

Hary Tanoesoedibjo Mundur dari Ketum Perindo, Digantikan Anaknya

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.