Berita Maluku, Ambon –Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti puluhan kardus berisi uang jadi-jadian hasil tipu-tipu Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru, pada sidang lanjutan kasus duagaan penipuan YAB,yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/10).
Puluhan karton berisi uang jadi-jadian yang disebut memiliki nilai Rp7 miliar lebih itu,dibawah menggunakan mobil dinas khusus barang bukit (DE 7060AM) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual dan terbuka untuk umum itu, JPU mengambil dua kotak warna hitam dari dalam mobil khusus barang bukti dan ditunjukan kepada kepada Majelis Hakim serta dua orang saksi masing-masing Lea Bakarbessy dan Aldy de Quelju yang dihadirkan sebagai saksi meringkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Kotak hitam tersebut, setelah dibuka dan ditunjukan kepada Majelis Hakim ternyata hanya berisi guntingan-guntingan kertas putih seukuran uang kertas.
Penunjukan barang bukti tersebut untuk menguji apakah isi dalam puluhan karton tersebut benar adalah uang senilai miliaran rupiah seperti pengakuan Josefa Kelbulan dan Lambert Miru kepada para relawan YAB.
Saksi Lea Bakarbessy, yang juga salah satu koordintaor YAB dalam persidangan mengaku merasa tidak dibohongi dengan adanya informasi uang jadi-jadian, karena menurutnya dalam setiap rapat YAB baik Josefa maupun Lambert selalu menyampaikan kalau YAB telah mendapatkan kucuran dari enam negara bernilai miliaran rupiah.
Bakarbessy baru mengakui baru mengetahui kalau ternyata kotak hitam yang disebut-sebut berisi bernilai Rp200 juta itu ternyata hanya lembaran kertas putih yang digunting sesuai ukuran uang pecahan kertas.
Dikatakan, uang hasil tipu tapa dalam belasan kardus ini rencananya akan dibuka dan dibagikan dalam acara deklarasi bersama seluruh anggota YAB di Baileo Oikumene, kawasan Karang Panjang Ambon.
Dalam keteranganya Bakarbessy mengaku kotak hitam yang katanya berisi uang itu sempat diberikan saat acara deklarasi tetapi kemudian diambil kembali oleh Ketua YAB Josefa Kelbulan.
Dia juga mengaku syarat untuk menjadi koordintaor harus membayar Rp1.5 termausk dijanjikan mendapat kompensasi sebear Rp200 juta.
Dijelaskan, Yayasan Anak Bangsa mulai beroperasi sejak tahun 2012 lalu. Dalam parkteknya YAB melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Dia juga menceritakan empat cara untuk memuluskan menarik simpati masyarakat. Empat cara itu dibuat seperti tender proyek. Pertama, tender relawan, jika menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.
Kedua, tender rumah ibadah, cara dipakai jika menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.
Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. Dan tender relawan lepas yaitu dengan menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta.
Ketua Majleis Hakim, Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon, menyatakan sidang di lanjutan kembali digelar pada 3 November 2021 dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap Ketua DPP Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru karena diduga melakukan penipuan.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Tanimbar ini dijerat pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.DMS