Jakarta (DMS) – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK juga mengungkap hal lain dalam berkas tuntutannya.
Sidang tuntutan Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Jaksa meyakini Gazalba Saleh bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba Saleh membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga mengungkap hal lain terkait Gazalba. Berikut sisi lain yang dalam tuntutan Gazalba:
Kutip Surat Al-Baqarah
Jaksa KPK mengutip surat Al-Baqarah ayat 188 saat membacakan pendahuluan surat tuntutan terhadap Gazalba Saleh. Jaksa membacakan arti ayat tersebut yang mengajarkan agar tak melakukan pemberian kepada hakim dengan harapan sebuah imbalan jasa.
“Yang artinya, ‘dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, (janganlah kamu) membawa (urusan) harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya’. Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah berkata, ‘janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian’,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan tafsir potongan surat Al-Baqarah ayat 188 itu sudah jelas terkait larangan mengambil harta milik orang lain. Selain itu, ayat itu terkait dengan larangan memberikan suap kepada hakim dalam pemutusan suatu perkara.
Jaksa juga membacakan hadis terkait hakim. Salah satu hal dalam tafsiran itu adalah terkait hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.
“‘Hakim atau qadli itu ada tiga macam, satu di antaranya akan masuk surga dan dua di antaranya akan masuk neraka. Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah yang sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim-hakim yang akan masuk neraka ialah seorang hakim yang mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia kemudian curang dan tidak mau memutuskan dengan kebenaran, tetapi justru memutuskan dengan kecurangannya tersebut, dan seorang hakim yang tidak mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia memutuskan dengan ketidaktahuannya tersebut (HR Abu Dawud dan ath-Thahawi),” kata jaksa membacakan tafsir hadis itu.
Sindir soal Masker
Jaksa KPK menyebut Gazalba Saleh berusaha menutupi fakta dengan tak memberikan keterangan secara lugas di persidangan. Jaksa pun menyindir Gazalba Saleh yang tetap menggunakan masker padahal tidak dalam kondisi sakit.
“Terdakwa selaku Hakim Agung yang akrab dengan panggilan Yang Mulia (YM) tentunya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi selain itu mempunyai pengalaman sebagai hakim ad hoc Tipikor pada pengadilan negeri, atas hal tersebut harusnya Terdakwa paham bagaimana cara menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan. Pada kenyataanya di persidangan Terdakwa justru tidak menunjukkan marwahnya sebagai Hakim Agung,” kata jaksa KPK.
“Saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa bersikukuh tetap memakai masker meskipun Penuntut Umum melalui Majelis Hakim meminta Terdakwa untuk membuka masker agar suaranya jelas. Padahal pada saat itu kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik,” sambung jaksa.
Balas soal Temuan Permata
Sebagai pengingat, Gazalba Saleh sempat mengaku menemukan permata pink diamond di kebun saat bekerja di Sydney, Australia. Jaksa menyebut ucapan Gazalba itu hanya karangan belaka yang tak masuk akal dan ‘di luar nurul’.
“Bahkan, untuk menutupi hasil kejahatannya, Terdakwa rela mengarang cerita penemuan batu permata pink diamond di sebuah kebun saat bekerja di Australia. Sungguh sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar nurul, sejak kapan batu permata ada di kebun? Dan apakah kebun menghasilkan batu permata?” kata jaksa.
“Fakta ini menjadi aneh karena sejak tahap penyidikan Terdakwa tidak pernah menerangkan tentang kepemilikan batu pink diamond, bahkan di dalam laporan LHKPN-nya tidak pula mencantumkan adanya penghasilan lain dari perputaran uang hasil penjualan batu permata pink diamond ini,” imbuh jaksa.
Ungkap soal Poligami dan Chat Istri Sah ke Istri Siri
Jaksa KPK juga mengungkap hubungan Gazalba Saleh dengan wanita bernama Fify Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian rumah mewah. Jaksa menyebut Gazalba dan Fify menikah siri.
Jaksa awalnya membahas bantahan dari Fify soal hubungan khusus dengan Gazalba. Jaksa mengatakan nama Fify sudah berulang kali muncul dalam proses dakwaan hingga persidangan Gazalba.
“Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya penuntut umum akan membuktikan adanya hubungan ‘khusus’ antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga menjadi masuk akal mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan penuntut umum. Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut oleh Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard, rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta vila di Cariu, Kabupaten Bogor,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan surat tuntutan Gazalba Saleh.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa mengatakan Gazalba dan Fify Mulyani telah menikah siri. Jaksa menyebut Gazalba Saleh berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
“Di persidangan terdakwa dan Fify Mulyani hanya menerangkan jika di antara mereka hanya bersahabat. Namun, sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Gazalba), diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani, sebagaimana rangkaian chat,” kata jaksa.
“Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada saksi Fify Mulyani dengan kalimat, ‘happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama sama dg Abi..’,” lanjut jaksa.
Jaksa juga menyinggung bukti foto Gazalba dan Fify di kamar. Menurut jaksa, chat dan foto itu mematahkan klaim Fify yang menyebut hubungannya dengan Gazalba hanya sahabat biasa.
Jaksa kemudian menjelaskan keterlibatan Gazalba dalam pembelian rumah atas nama Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading melalui bukti chat WhatsApp. Jaksa menyebut Gazalba membayar booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta pada 24 Februari 2019. Jaksa juga mengungkap ada chat antara Fify dengan istri sah Gazalba, Atmasari, terkait pembelian rumah mewah itu.
“Pembayaran booking fee tersebut bersesuaian juga dengan bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Terdakwa) yang menyatakan, ‘Kamu mau beli rumah berharga kurang lebih 3 m dg Gaz? Padahal kamu baru saja masuk dlm kehidupan Gaz. Kamu tanyakan DP nya pada Gaz’,” kata jaksa.
“Lalu pada chat-chat selanjutnya, Atmasari juga mengetahui harga pasti rumah Sedayu City at Kelapa Gading yang mencapai Rp 3,8 miliar dan rincian pembayaran uang menggunakan harta bersama antara Terdakwa dengan Atmasari,” tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Gazalba juga terlibat dalam proses renovasi rumah tersebut seperti pemilihan tukang hingga transfer pembelian bahan bangunan. Yakni transfer ke Pipin Aripin selaku tukang mebel senilai Rp 30 juta, Angga Fariansyah selaku tukang listrik senilai Rp 4 juta dan ke Melvin Indriyani terkait pembelian kaca senilai Rp 18 juta.
Jaksa mengatakan Gazalba sempat mengaku sebagai pemilik rumah tersebut ke tukang listrik. Jaksa mengatakan keterangan Fify yang meminta bantuan ke Gazalba selaku Hakim Agung dalam hal renovasi rumah adalah tidak masuk akal.
“Jika mengingat dari ratusan sahabat, dan rangkaian chat dalam handphone milik saksi Fify Mulyani, ternyata tidak pernah ditemukan adanya chat dengan sahabat lain yang berisi saling berkirim foto, saling video call (di rumah atau di kantor), berkirim uang, membicarakan aset, bahkan membahas masalah rumah tangga. Dan semua chat itu hanya dilakukan oleh saksi Fify Mulyani dengan Terdakwa seorang,” tambahnya.
Jaksa lalu menunjukkan bukti chat WhatsApp Gazalba yang disimpan dengan nama ‘MD’ di ponsel Fify. Chat itu tentang permintaan pemasangan wifi hingga lemari ke Gazalba dengan panggilan ‘abi’.
“Lalu adanya chat dari Fify Mulyani kepada Terdakwa (MD) yang menyatakan, ‘Bi…bip rencana nya mau beli kompor dan kalo sempat mesin cuci. Mau minta tolong bantu ke mas Budi dan Uni hari Sabtu dan atau minggu. Bi….maafffff bgt…bolehkah tambah lemari yg bwh wastafel kamar mandi..spy yg kamar utama ga di ganggu2 lagi’. Dan Terdakwa menjawab, ‘Menurut Abi sabar dikit ya bip…semuanya nanti akan terpasang segera…Jd ngga usah beli2 dulu ya’,” tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Gazalba juga masih menyempatkan video call dengan Fify saat menjadi tahanan KPK pada tahun 2022. Jaksa mengatakan tak ditemukan pengembalian booking fee Rp 20 juta untuk rumah di Sedayu City pada rekening koran Fify.
Jaksa mengatakan ada 24 transaksi pembayaran pada rekening Fify Mulyani ke Gazalba, di mana 20 transaksi itu dilakukan di ATM Mahkamah Agung (MA). Jaksa menyebut ATM Fify dikuasai dan digunakan oleh Gazalba.
“Di persidangan saksi Fify Mulyani menerangkan jika hanya sekitar 5 kali berada di Mahkamah Agung, dan menyatakan tidak bisa golf. Sehingga Penuntut Umum berkesimpulan bahwa ATM atas nama Fify Mulyani dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa, mengingat hubungan spesial antara saksi Fify Mulyani dengan Terdakwa tadi. Dan berdasarkan bukti video yang tersimpan di Handphone milik saksi Fify Mulyani, diketahui Terdakwa lah yang bermain golf,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut keterangan Fify soal pelunasan KPR senilai Rp 3 miliar menggunakan uang tunai milik anggota keluarganya merupakan dalih belaka. Jaksa mengatakan penyimpanan uang tunai sebesar Rp 3 miliar lebih dalam waktu 11 tahun di rumah merupakan hal yang tidak masuk akal dan mengada-ada.DMS/DC