Ambon, Maluku (DMS) – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Anak Maluku Soa Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 12.55 WIT. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan perampasan tanah adat milik masyarakat Negeri Rumah Tiga.
Massa aksi yang dikoordinir oleh Jan Willem Hatulesila membawa sejumlah spanduk dan pamflet berisi tuntutan serta kritik terhadap pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Salah satu spanduk bertuliskan:
“Anak Adat Melawan! Kembalikan hak adat Negeri Rumah Tiga. Tanah adat adalah warisan leluhur untuk anak cucu melalui pertumpahan darah, bukan milik oknum dan antek-anteknya.”
Beberapa pamflet lain juga menampilkan pesan keras seperti:
“Gubernur HL jangan tutup mata, Save masyarakat adat Rumah Tiga, Copot Kepala BPN Kota Ambon, dan Adili mafia tanah di Kota Ambon.
Dalam orasinya, Jan Willem Hatulesila menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Gubernur Maluku segera menyelesaikan persoalan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berdiri di atas wilayah petuanan adat Negeri Rumah Tiga.
- Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil BPN Kota Ambon dan pihak-pihak terkait yang telah menerbitkan sertifikat hak milik tanpa melibatkan keluarga Hatulesila selaku ahli waris sah.
- Meminta BPN Kota Ambon meninjau ulang serta membatalkan seluruh penerbitan sertifikat tanah di wilayah adat Rumah Tiga yang dinilai cacat administrasi.
- Meminta pemerintah provinsi dan DPRD Maluku mengakui serta melindungi seluruh wilayah adat Negeri Rumah Tiga sesuai prinsip hak asasi manusia dan hukum adat di Indonesia.
- Menuntut pencopotan Kepala BPN Kota Ambon serta penindakan hukum terhadap para mafia tanah adat di Kota Ambon.
Usai menyampaikan aspirasi di kantor gubernur, massa aksi meninggalkan lokasi dengan tertib dan melanjutkan perjalanan menuju kantor DPRD Provinsi Maluku untuk melanjutkan penyampaian tuntutan.DMS