Jakarta (DMS) – Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, mengumumkan bahwa Aksi Cuti Bersama para hakim resmi berakhir. Saat ini, para hakim berfokus mengawal komitmen para pemangku kepentingan terkait perbaikan kesejahteraan hakim dan martabat peradilan di Indonesia.
“Kami harus memastikan komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan menjaga martabat peradilan dapat segera terealisasi,” ujar Aji Prakoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Aji menegaskan, para hakim juga harus memegang teguh janji mereka untuk menjaga integritas pribadi dan institusi peradilan. Audiensi dan silaturahmi yang berlangsung selama seminggu mendapat tanggapan positif, di mana aspirasi para hakim dari seluruh Indonesia diterima dengan baik oleh berbagai pihak. Berbagai rekomendasi dan masukan pun telah disampaikan kepada para hakim.
“Semua ini bertujuan untuk satu hal, yakni mewujudkan independensi lembaga peradilan di Indonesia,” lanjut Aji.
Salah satu tuntutan utama dalam Aksi Cuti Bersama adalah kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142 persen. Aji menilai kenaikan ini sangat wajar, mengingat tidak ada perubahan dalam 12 tahun terakhir. Menurutnya, peningkatan gaji pokok juga merupakan upaya untuk memperkuat martabat hakim dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami yakin dengan terpenuhinya tuntutan ini, para hakim dapat bekerja lebih baik dengan integritas yang tinggi tanpa kompromi,” tegasnya.
Aji juga mencatat bahwa Aksi Cuti Bersama ini memberikan pelajaran penting bahwa harapan masyarakat terhadap integritas hakim dan sistem peradilan sangat tinggi. Oleh karena itu, para hakim memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kembali citra positif peradilan di mata publik.
Ia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk membuktikan bahwa hakim yang bermartabat akan selalu menjaga hukum dengan baik. Hal ini, menurutnya, akan memberdayakan masyarakat dengan adanya sistem peradilan yang adil dan terpercaya.
“Mari kita perkuat komitmen bersama untuk menjunjung tinggi integritas diri sebagai hakim dan menjaga martabat lembaga peradilan,” pungkas Aji. DMS/AC