Semarang – Polisi telah menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan tragis di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4), sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan analisis lokasi kejadian, terkumpul bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Semarang, Jumat.
JW, pengemudi bus yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut, akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan berkas yang sudah lengkap, JW telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Penetapan JW sebagai tersangka disebabkan oleh kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa. Menurut penyelidikan, sopir tersebut mengakui bahwa kelelahan membuatnya mengantuk sesaat.
Dirlantas Polda Jateng juga menjelaskan bahwa korban yang meninggal dunia telah semuanya dipulangkan ke keluarga mereka untuk dimakamkan. Namun, tiga korban lainnya masih dirawat di rumah sakit, satu di antaranya mengalami luka yang parah.
Kecelakaan yang menimpa Bus Rosalia Indah terjadi di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, di mana bus yang bergerak dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol, menelan korban jiwa yang menyedihkan. DMS/AC