Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan diikuti oleh Kepala SKPD serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berlangsung di Aula Kantor Bapplitbangda Malteng pada Rabu (9/7/2025), dibuka oleh Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Julius Boro, mewakili Bupati Maluku Tengah Zulkarnaen Awat Amir.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan hingga ke tingkat desa.
Ia menilai Perpres 46/2025 memberi keleluasaan bagi desa untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
Perpres ini merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang menegaskan pemanfaatan e-katalog untuk belanja desa. Regulasi ini juga mendorong penggunaan produk dalam negeri bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi lokal.
Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengoperasikan sistem pengadaan elektronik secara efisien dan akuntabel.
Bupati berharap peserta, terutama para pejabat pengadaan dari OPD, dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara tepat.
Kepala Bidang ULP Malteng, Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan transformasi digital dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Disebutkan setiap belanja desa harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat termasuk produk yang dibeli pun harus berkualitas, sesuai kebutuhan lokal, dan sebisa mungkin berasal dari produsen dalam negeri. Oleh itu sosialisasi ini penting sebagai forum konsolidasi antar pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman, keterampilan, serta profesionalisme seluruh pemangku kepentingan pengadaan di Maluku Tengah dalam menjalankan tugasnya secara efisien, akuntabel, dan berintegritas tinggi.DMS