Berita Maluku, Ambon – Tim penyidik Direktorat Ditreskrimum Polda Maluku saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Bupati Buru, Ramli Umasugi. Ramli dilaporkan Ade Tukuboya yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Buru.
Bupati dua priode itu statusnya masih sebagai saksi belum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (12/05) menjelaskan, gelar perkara atas laporan dugaan pencemaran nama baik itu sudah dilakukan.
Disebutkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Universitas Pattimura Ambon.
Ohoirat memastikan jika pemeriksaan saksi dirasa cukup maka Polisi akan segera mengumumkan penetapan tersangka.
“Sampai dengan saat ini kita masih menangani secara professional . Ada beberapa saksi lagi yang perlu kami dalami dan mungkin dalam sehari dua kedepan baru kami berikan keterangan lebih lanjut” Jelas Ohoirat
Diketahui kasus ini bermula saat Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi, melontaskan kata-kata yang tidak wajar kepada Ade Tukuboya, di ruang publik Bandara Namniwel, Namlea (28/12/2020),
Kasus ini telah lama dilaporkan di Polres Kepulauan Buru. Hanya saja, tidak ditindaklanjuti. Hasilnya, Ade Tukuboya, Politisi Gerindra ini mengajukan laporannya ke Polda Maluku, dan akhirnya Ramli diperiksa pada Januari.DMS