Berita Papua, Jayapura – Pemerintah Kota (Pemko) Jayapura telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi menjadi transisi darurat bencana menuju pemulihan selama 60 hari ke depan.
“Langkah tersebut diambil setelah frekuensi gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,2 di wilayah itu mulai menurun dan jumlah pengungsi berkurang,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey, di Jayapura, Kamis (23/2/2023).
Frans mengatakan, dalam masa transisi darurat, pemulihan pelayanan dan perlindungan bagi warga yang terdampak langsung oleh gempa tetap dilakukan, seperti pelayanan kesehatan.
Menurut dia, setelah penurunan status tanggap darurat menjadi transisi darurat pada Rabu (22/2/2023), sekolah-sekolah akan kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
“Pada Senin (27/2/2023) mendatang seluruh sekolah wajib kembali melakukan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Frans menjelaskan, selama masa transisi darurat, juga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait dalam upaya perbaikan gedung-gedung perkantoran atau perumahan yang mengalami kerusakan ringan akibat gempa.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jayapura terkait jumlah bangunan yang mengalami kerusakan kategori ringan dan berat.
“Karena laporan awal ada lebih dari 50 bangunan baik perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah dan rumah warga yang rusak akibat gempa,” ujarnya lagi.
Namun begitu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat di daerah itu untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan upaya mitigasi, karena hingga saat ini gempa yang dirasakan di kedalaman dangkal itu masih terus terjadi. DMS