Berita Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan empat daerah kabupaten di provinsi Maluku pada tahun 2020 akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara bersamaan diantaranya, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Ketua KPU provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun kepada DMS media group menyatakan, keempat daerah ini termasuk dalam 270 daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada secara serentak.
Menurut Kubangun, untuk mensukseskan Pilkada di empat kabupaten ini, membutuhan sinergitas berupa kesiapan anggaran yang konstruktif antara KPU, Bawaslu Kabupaten, Pemda serta DPRD setempat, terutama dalam perencanaan dan penetapan anggaran penyelenggaraan pemilihan.
Dikatakannya jika mengacu kepada jadwal tahapan, maka anggaran pemilihan sudah harus ditetapkan sebelum pembentukan PPK dan PPS tanggal 31 Januari 2020, atau paling lambat 1 Maret 2020, oleh karena itu empat kabupaten tersebut harus segera melakukan kesiapan anggaran.
Kata Kubangun, sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 dan dalam Pasal 8 draft peraturan telah menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.
Dirinya berharap kesiapan teknis sesuai tahapan, program dan jadwal dalam draft peraturan yang akan dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten di empat daerah tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Seperti diketahui berakhirnya masa jabatan keempat kepala daerah yang akan mengikut Pilkada 2020 nanti diantaranya Kabupaten Seram Bagian Timur yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir 17 Februari 2021, Kabupaten Kepulauan Aru 17 Februari 2021, Kabupaten Maluku Barat Daya 26 April 2021 dan Kabupaten Buru Selatan 22 Juni 2021. Berita Maluku Radio DMS