Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Suparta, Terdakwa Kasus Timah, Meninggal Dunia Usai Tak Sadarkan Diri di Lapas Cibinong

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 30 April 2025
in Hukum
0
Suparta

Jakarta (DMS) – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Suparta, meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

Berita Lainnya

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Suparta sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dari kronologi yang saya baca, menurut keterangan sesama penghuni lapas, dia (Suparta) tidak sadarkan diri,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (29/4).

Petugas Lapas Cibinong langsung membawa Suparta ke RSUD Cibinong. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.

Sebelum wafat, Suparta sedang menjalani masa tahanan terkait perkara korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Suparta ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum di bawah Kejaksaan Agung.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun.

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuHukumKejagungLapasMeninggalTerdakwa
Previous Post

Barcelona Tantang Inter Milan di Semifinal Liga Champions, Ini Prediksinya

Next Post

Jokowi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah ke Polda Metro

Berita Terkait

KPK 1
Hukum

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Wednesday, 18 June 2025
images 5
Hukum

Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Tuesday, 17 June 2025
Pembunuh Jurnalis
Hukum

Pembunuh Jurnalis di Banjarbaru Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Monday, 16 June 2025
Bocah
Hukum

Bocah Korban Penyiksaan Ortu di Jaksel Jalani Operasi Tulang Hari Ini

Saturday, 14 June 2025
Yusrl
Hukum

Menko Yusril: Hambali Tak Diizinkan Masuk Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo

Friday, 13 June 2025
Perkawinan Anak
Hukum

Penegak Hukum Dinilai Enggan Terapkan UU TPKS dalam Kasus Perkawinan Anak

Friday, 13 June 2025
Next Post
Jokowi 1

Jokowi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah ke Polda Metro

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.