Jakarta (DMS) – Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Suparta, meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Suparta sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari kronologi yang saya baca, menurut keterangan sesama penghuni lapas, dia (Suparta) tidak sadarkan diri,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (29/4).
Petugas Lapas Cibinong langsung membawa Suparta ke RSUD Cibinong. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.
Sebelum wafat, Suparta sedang menjalani masa tahanan terkait perkara korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Suparta ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum di bawah Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.DMS/CC