Namlea (DMS) –Ruslan Abdul Gani Bugis alias Ruslan 47 tahun, tahanan Lapas kelas III Namlea, Kabupaten Buru, berhasil diringkus setelah seminggu kabur dari Lapas Namlea.
Tertangkapanya buronan tersebut dibenarkan Ka Lapas kelas III Namlea Ilham, Kamis (17/10).
Ilham menjelaskan, Ruslan Abdul Gani Bugis ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 08.21 WIT di salah satu rumah warga di Desa Kubalahing.
Keberadaan pria kelahiran Dusun Nametek Desa Namlea, Kecamatan Namlea itu diketahui warga dan langsung dilaporkan kepada anggota tim pencarian Lapas Namlea, Sugiarto Basir melalui via Handphone.
Warga pelapor mengkonfirmasi kalau tahanan Ruslan Abdul Gani Bugis sementara berada di desa Kubalahing di salah satu rumah warga bernama Tete Wamnebo..
Mendapat laporan tim kemudian bergerak cepat mendatangi Desa Kubalahing dan bertemu Kepala Desa.Petugas kemudian bersama sama warga mengepung rumah lokasi dimana buronan tersebut bersembunyi.
Tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku .Tim menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di dapur rumah milik warga tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Lapas untuk kembali dijebloskan ke tahanan.
Ilham menambahkan Ruslan Abdul Gani Bugis kabur, dengan cara memanjat tembok belakang musala lapas, memanfaatkan kelengahan petugas.
Rusaln sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan 9 tahun penjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur.DMS