Berita Pulau Buru, Namrole – Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (4/4/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menyatakan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.
“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Ohoirat, Selasa (5/4/2022).
Disebutkan tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.
Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya. Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” kata Ohoirat.DMS