Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tahap Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur Diserahkan ke Kejari Buru

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 5 August 2025
in Berita Kabupaten Buru, Berita Maluku
0
Tahap Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur Diserahkan ke Kejari Buru

Berita Pulau Buru, Namrole – Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (4/4/2022).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menyatakan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.

Berita Lainnya

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026

160 Siswa Keracunan MBG, Tersisa Empat Orang Masih Jalani Perawatan

Polisi Kembali Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Namlea

“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Ohoirat, Selasa (5/4/2022).

Disebutkan tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.

Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya. Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” kata Ohoirat.DMS

Tags: #BeritaBuru#BeritaBuruSelatanAnakBeritaMalukuKejariPencbulanPIdanaTahap Dua
Previous Post

Vaksin CanSino Asal China Dapat Persetujuan Uji Klinis mRNA

Next Post

DPRD Kota Ambon Umumkan Akhir Masa Jabatan Richard-Syarif

Berita Terkait

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026
Ekonomi

Lelang Proyek Gas Raksasa Blok Masela Ditargetkan Mulai 2026

Saturday, 25 October 2025
160 Siswa Keracunan MBG, Tersisa Empat Orang yang Masih Jalani Perawatan
Berita Maluku

160 Siswa Keracunan MBG, Tersisa Empat Orang Masih Jalani Perawatan

Friday, 24 October 2025
Polisi Kembali Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Namlea
Berita Maluku

Polisi Kembali Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Namlea

Friday, 24 October 2025
Tiga Nama Mengemuka Jadi Calon Kuat Ketua MPH Sinode GPM
Berita Maluku

Tiga Nama Mengemuka Jadi Calon Kuat Ketua MPH Sinode GPM

Friday, 24 October 2025
Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Kembali Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73

Thursday, 23 October 2025
Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual
Berita Maluku

Kejari Tual Geledah PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Kota Tual

Thursday, 23 October 2025
Next Post
DPRD Kota Ambon Umumkan Akhir Masa Jabatan Richard-Syarif

DPRD Kota Ambon Umumkan Akhir Masa Jabatan Richard-Syarif

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.