Berita Ambon – Sekolah dibawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon (TK,SD,SMP) diminta tidak memberatkan orang tua siswa dengan besaran biaya seragam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy, menyatakan Pemkot mengambil kebijakan, agar mulai tahun ajaran baru 2021/2022, sekolah dibawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yakni TK hingga SMP, memberikan keringanan pembayaran uang seragam bagi siswa baru.
“Kebijakan ini diambil memperhatikan dampak PPKM dan kondisi ekonomi masyarakat di masa pandemi ini, sehingga biaya seragam juga harus realistis”kata Salatalohy di Ambon, Senin (02/08).
Dijelaskan, dalam rapat bersama Walikota disepakati untuk tingkat SMP/sederajat biaya seragam total per siswa maksimal Rp.720 ribu (pakaian seragam ukuran standart), dan Rp 915 ribu (pakaian ukuran panjang untuk siswa muslim), dengan sistem pembayaran tunai maupun dicicil. Kebijakan ini, ungkapnya, berlaku bagi sekolah negeri dan disesuaikan bagi sekolah swasta.
“Untuk sekolah negeri menjadi tanggung jawab orang tua untuk membeli sedangkan untuk sekolah swasta dibayar dengan cara dicicil selama lima kali dalam setahun”jelasnya
Ia berharap meskipun, seragam sekolah merupakan identitas sekaligus atribut penunjang pendidikan, namun sekolah perlu realistis dengan memahami kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini terupuruk karena pandemi Covid19 dan pelaksanaan PPKM.
Salatalohy menambahkan, kalau saat ini pembelajaran tatap muka belum dilaksanakan, dan siswa masih belajar secara daring dari rumah masing – masing, oleh sebab itu kebutuhan seragam dapat diminimalisir.
“Kegiatan belajar mengajar tergantung kondisi, kami berharap kondisi semakin cepat membaik sehingga prosesnya dapat berjalan, tentunya dengan penerapan prokes ketat, karena beberapa sekolah juga sudah mensimulasikan pembelajaran tatap muka dengan penerapan prokes ketat”ungkapnya.DMS