Berita Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menerapkan sanksi tegas bagi pengemudi angkutan umum (Angkot) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes)
“Kami sudah berlakukan.Kita tahan surat-surat kendaraan termasuk SIM milik pengemudi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada DMS Media Group di Balai Kota, Jumat (09/07).
Sapulette menyayangkan ditengah kota Ambon sedang menghadapi lonjakan kasus COVID-19 masih benyak pengemudi Angkot, mengabaikan aturan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan mengangkut penumpang lebih dari ketentuan 50 persen kapasitas muat.
Dikatakan selain wajib memakai masker untuk setiap pengemudi dan memuat tidak melebihi 50 persen daya angkut, pengemudi juga wajib mengantongi kartu pernah vaksin minimal satu kali
“Bagi yang kedapatan tidak memiliki kartu vaksin petugas langsung menahan SIM sebagai jaminan. Dan jika ingin mengambil kembali SIM-nya, mereka harus mengikuti vaksin dan menunjukan bukti kartu vaksin barulah SIM dikembalikan”tegas Sapulete
Sapulete juga mengingatkan masyarakat tidak menaiki kendaraan angkutan umum yang memuat melebihi kenetuan 50 persen seperti yang diatur dalam Instruksi Walikota No:3 Tahun 2021.
“Terkadang penumpang juga mau saja naik Angkot yang sudah penuh, ini tidak boleh. Jadi baik pengemudi dan penumpang harus punya empati yang sama kalau tidak bagaimana kita mau memutus penyebaran COVID di kota ini. Pemerintah tidak akan sanggup menanggulangi derasnya serbuan virus COVID kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat”ungkap Sapulete.
Ditambahkan, Dishub telah menempatkan personil di pintu masuk keluat terminal untuk memantau dan menertibkan kendaraan hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen sesuai aturan protokol kesehatan.
“Dalam prakteknya jika kedapatan ada pengemudi yang melanggar Prokes, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan” tegas Sapulete.DMS