Masohi, Malteng (DMS) – Puluhan Kepala Keluarga (KK) dari di Negeri Akiternate,Kobi dan Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah yang menjdai mitra PT Nusa Ina Group mendatangi Kantor DPRD Maluku Tengah, Rabu (23/4/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pembagian dana kemitraan (bagi hasil) dari PT Nusa Ina Group yang belum mereka terima selama lima tahun.
Mereka mengungkapkan, dana bagi hasil yang seharusnya mereka terima justru dialihkan kepada Pemerintah Negeri Kobi, Aketernate dan Maneo.
Kuasa hukum warga, Yunan Takaendengan menjelaskan sebelum tahun 2020, warga masih menerima langsung dana bagi hasil dari PT Nusa Ina.
Namun, sejak ada campur tangan pemerintah daerah, pembayaran dialihkan ke pemerintah negeri, dan para warga tidak lagi mendapatkan haknya
Menurut Yunan, PT Nusa Ina tetap menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah negeri hingga 2024, namun dana tersebut tidak diteruskan kepada para warga.
Dia berharap hak warga segera dibayarkan. karena ada yang belum menerima sejak 2015 dan ada juga , sebagian sempat mendapat pembayaran hingga 2019.
Yunan menambahkan pihaknya juga telah melaporkan Kepala Desa Aketernate, Kobi dan Maneo ke Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai.Dia berharap adanya atensi pihak penegak hukum terhadap persoaln ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Julianus Wattimena, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil pihak perusahaan.
Komisi II katanya akan mengundang PT Nusa Ina untuk melakukan pertemuan lanjutan bersama Komisi II, agar persoalan ini bisa diklarifikasi secara terbuka dan adil.
Diberitakan sebelumnya puluhan warga mengancam akan memalang lahan perkebunan sawit milik PT Nusa Ina Group (PT NIG). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana kemitraan dan konflik kepemilikan lahan adat seluas 879 hektare.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga tidak menyalurkan dana kemitraan secara langsung kepada pemilik lahan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dialihkan melalui Saniri Negeri Akiternate, yang kini juga dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana.
Warga menduga adanya kerja sama tidak transparan antara perusahaan dan Saniri Negeri. Dana kemitraan tahun 2023–2024 senilai sekitar Rp2 miliar seharusnya ditransfer langsung ke rekening mitra, namun malah dialihkan ke Pemerintah Negeri Akiternate.
Sejak PT NIG mulai beroperasi pada 2009, telah ada kesepakatan pembayaran sewa lahan sebesar Rp170 ribu per hektare per tahun. Pembayaran tersebut sempat berjalan lancar sejak 2015 hingga 2021, namun mulai bermasalah pada 2022.
Tahun 2023 pembayaran kembali dilakukan, namun jumlahnya turun menjadi Rp1,31 miliar dan tidak seluruhnya disalurkan ke rekening mitra. Hanya Rp793,76 juta yang diterima, sisanya Rp520 juta belum dibayarkan.
Menurut warga, dana sisa tersebut kemudian disalurkan ke Saniri Negeri tanpa persetujuan masyarakat adat. Bahkan, pada 2024, dana sebesar Rp1,31 miliar kembali dibagi dua antara mitra dan Saniri Negeri, yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,81 miliar.DMS