Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tanpa Menyandang Status Tersangka Adik Wagub Dituntut 2 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 4 December 2021
in Berita Ambon
0
Tanpa Menyandang Status Tersangka Adik Wagub Dintuntut 2 Tahun Penjara

Berita Ambon – Tanpa menyandang status sebagai tersangka Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmat Atamimi dalam amar tuntutanya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana kepada Desianus Odie Orno selama dua tahun penjara

Tuntutan JPU Ahmat Atamimi dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Ambon, Kamis (02/12).

Berita Lainnya

Sampah Sisa Tebangan Pohon di Trotoar Jalan Dr. Tamaela Resahkan Pejalan Kaki

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK WNA Asal Filipina yang Sakit di Perairan Dobo

DPRD Tanggapi Aksi Warga Hative Besar Soal Mata Rumah Parentah

Selain Odie. Dua rekannya, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dituntut pidana yang sama.

Ketiganya, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani CV. Triputra Fajar.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUH-Pidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tersebut, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing dua tahun penjara,”ungkap JPU, Ahmat Atamimi

Dihadapan, Majelis Hakim yang diketuai, Jenny Tulak, JPU juga menuntut ketiga terdakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis Hakim sebelum menutup sidang menyatakan sidang ditunda hingga,  Kamis (9/12).

Odie Orno dan dua rekannya, Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon. Lucunya, gugatan Praperadilan Orno itu dikabulkan, namun tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa. Orno diadili tanpa status tersangka.DMS

Tags: Ambon JPUOdieOrnoPNStatusTersangkaWagub
Previous Post

Kecelakaan Truk Kontainer Di Batu Merah Diduga Karena Rem Blong

Next Post

Wakil Walikota Pimpin Sertijab Plh Sekot Ambon

Berita Terkait

Image6 1
Berita Ambon

Sampah Sisa Tebangan Pohon di Trotoar Jalan Dr. Tamaela Resahkan Pejalan Kaki

Saturday, 14 June 2025
Image5 3
Berita Kepulauan Aru

Tim SAR Gabungan Evakuasi ABK WNA Asal Filipina yang Sakit di Perairan Dobo

Saturday, 14 June 2025
Image5 2
Berita Ambon

DPRD Tanggapi Aksi Warga Hative Besar Soal Mata Rumah Parentah

Friday, 13 June 2025
Image1 12
Berita Ambon

Saniri dan Pemneg Bersama Warga Hative Besar Gelar Pertemuan Pasca Demo

Friday, 13 June 2025
Image1 11
Berita Ambon

Warga Adat Hative Besar Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Dana Desa

Thursday, 12 June 2025
Image5 1
Berita Ambon

Gersam Protes Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak di Pasar Batu Merah

Thursday, 12 June 2025
Next Post
Wakil Walikota Pimpin Sertijab Plh Sekot Ambon

Wakil Walikota Pimpin Sertijab Plh Sekot Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.