Berita Ambon – Bagian Tata usaha Pemerintahan kota Ambon di tahun 2021 melaksanakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri. Amanat dari kementrian berupa informasi untuk melaksanakan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serempak, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pada delapan desa di kota Ambon.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Bagian Tata usaha Pemerintahan kota Ambon, Steven Dominggus di Balai kota Ambon. Jumat 05/02/2020, Kepada Tim DMS Media Group Ditegaskan.
Sesuai perencanaan Bagian Tata Pemerintahan kota Ambon untuk tahun 2021 ini, akan menjalankan amanat dari Depdagri yakni melaksanakan Pilkades secara serempak untuk delapan desa di Ambon.
Dijelaskanya di tahun ini Depdagri telah menyurati dan mengisyaratkan untuk segera melaporkan ke Depnagri. Melalui pemerintah provinsi, apabila daerah tersebut dapat melaksanakan pilkades serentak.
Untuk kota Ambon sendiri diakuinya muncul dari berbagai permasalahan dikarenakan banyak terjadi perbedaan. Karekteristik antar satu daerah dengan daerah lainya, dimana negeri-negeri dan petuanan masih banyak yang belum menyelesaikan penetapan mata rumah parentah.
Ditetapkan oleh saniri negeri dan kepala-kepala Soa sebagai satu kesatuan kultur dari interaksi adat yang berlangsung di setiap negeri.
Pemerintah kota Ambon, kata Dominggus hanya membantu negeri dengan membuat peraturan. Berguna mengubah tata cara budaya tutur menjadi bentuk tertulis. Namun tidak ikut dalam memutuskan dan menetapkan serta menunjuk siapa saja yang berhak menjadi raja di negeri tersebut. Karena seluruh kewenangan ada pada negeri adat masing-masing.
Regulasi Kemendagri Tentang Tata Usaha Pemerintahan
“Ada beberapa regulasi turunan kemendagri seperti pembentukan BPD. Perihal tersebut lalu di terjemahkan juga oleh pemerintah kota, maka pada tahun 2017 di terbitkan Perda 8,9 dan 10. Mengenai negeri yang pada dasarnya berarti, delapan desa yang ada kota Ambon.
Ini adalah perencanaan ke depan pasti sesuai dengan amanat dari kementerian dalam negeri. Pelaksanaan Pilkades serempak dan dalam tahun 2021. Ini sudah ada surat yang mengisyaratkan harus sudah di laporkan ke departemen dalam negeri via pemerintah provinsi. Apabila daerah tersebut telah siap melaksanakan pilkades serempak” Ujar Dominggus.
Dinamika dalam menentukan dan menetapkan mata rumah parenta sering terjadi. Di mana ada pro dan kontra yang di anggap wajar dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan secara demokrasi. Untuk itu pemerintah selalu menghargai seluruh kerja saniri dalam menentukan mata rumah parentah di setiap negeri.
Oleh karena itu Dominggus menambahkan jika ada publik yang bertanya tentang lambanya suatu proses penetapan dan pelantikan raja suatu negeri itu karena itu kearipan lokal yang ada di negeri negeri tersebut. /radiodms.com/