Berita Maluku Utara, Ternate – Pemerintah pusat kembali memutuskan memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada masyarakat khususnya para pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.
Bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati mulai tanggal 7 Januari 2021. Hal ini disampaikan Manager UP3 PLN Ternate Gamal Rizal Kambey ST saat dikonfirmasi Minggu (3/12/2020).
“Tanggal 7 pelanggan sudah bisa menikmati listrik gratis. Ini diperpanjang hingga bulan Maret 2021,” katanya.
Dan ini sejumlah golongan daya listrik rumah tangga juga diberikan keringanan berupa potongan harga atau diskon. Seperti daya listrik 450 VA diberikan diskon 100 persen, dan daya listrik 900 VA subsidi diberikan diskon 50 persen.
Selain itu, PT PLN juga memberikan diskon bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 100 persen.
Untuk UMKM diberikan juga diskon 100 persen, untuk dua golongan. Pertama, golongan bisnis kecil berdaya listrik B1/450 VA. Kedua, golongan industri kecil berdaya listrik I1/450 VA.
“Pembebasan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban, atau abodemen juga berlaku bagi golongan sosial, golongan bisnis dan golongan industri,” ujarnya.
Golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA sampai dengan S-1 900 VA), sedangkan pelanggan golongan industri untuk daya 900 VA (I1-900 VA).
Yang mana, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau SPJBTL.
Seperti yang disampaikan pemerintah pusat bahwa Program ini memberikan diskon 100% kepada pelanggan listrik kategori daya 450 VA dan diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Demikian juga untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan 100% tagihan listrik.
Dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, PLN siap melanjutkan dan menyukseskan penyaluran stimulus tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya. Berita Maluku Utara radiodms.com