Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon lewat dinas Pariwisata kota Ambon pastikan usai perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, temapt karaoke yang telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan protokol kesehatan COVID-19 dapat kembali dibuka seperti biasanya.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Ricko Hayat, saat ditanya sejumlah wartawan terkait hasil pertemuan sejumlah kepala OPD dengan walikota Ambon beberapa waktu lalu, yang menghasilkan keputusan mengizinkan tempat karaoke dibuka mulai tanggal 08/04/2021, namun hingga saat ini belum juga direalisasi.
Hayat menjelaskan, belum dibukanya kembali tempat karaoke pada tanggal 08 April lalu, dikarenakan bertepatan dengan momentum jelang Ramadhan 1442 Hijriah, sehingga rencana tersebut ditunda setalah lebaran Idul Fitri nanti.
Dikatakan Hayat, pembukaan kembali tempat karaoke di kota Ambon, oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola yakni menaati protokol kesehatan dan mewajibkan seluruh pelaku usaha bersama dengan karyawan ikut vaksin.
Selain itu juga seluruh ruangan karaoke harus di setting sesuai standar 50 persen dari kapasitas yang tersedia, termasuk menyediakan perlengkapan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan Hand Sanitizer.
Jika seluruh persyaratan telah dilakukan oleh para pemilik tempat usaha tempat huburan malam yakni karaoke, maka tim Satgas COVID-19 kota Ambon akan turun untuk meninjau lokasi dan jika layak sesuai standar prokes, akan di beri rekomendasi dan jika tidak memenuhi standar protocol kesehatan COVID-19, pemilik harus dapat melengkapi sebelum dikeluarkan rekomendasi.
Sementara disinggung soal batasan jam operasional, yang diizinkan bagi para pengelola tempat hiburan malam kususnya karaoke, kata Hayat, hal itu masih akan dibicarakan oleh pemerintah kota Ambon dengan tim gugus tugas COVID-19 kota Ambon bersama dengan walikota.
“Jadi ini dalam waktu dekat akan kita laporkan pada pak walikota terkait juga dengan jam pembukaanya mulai dari jam sekian sampai jam sekian itu juga perlu di bicarakan dari pemerintah kota dengan walikota, untuk itu keberadaan dari karoke ini kita mengantisipasi kalau tidak penuhi persyaratan itu kita riskan karena jangan terjadi klaster baru” Ujar Hayat.
Sesuai data yang ada, kata Hayat, terdapat 10 pemilik tempat usaha karaoke di kota Ambon telah mengajukan permohonan untuk dapat kembali membuka tempat usaha mereka, setelah ditutup hampir satu tahun lebih dikarenakan pandemi COVID di kota Ambon.DMS