Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 8 May 2024
in Hukum
0
ini barbuk duit rp 32 m dikasus penipuan manipulasi data email 169

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria.

Berita Lainnya

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dua orang tersangka WN Nigeria ialah CO alias O dan EJA alias E. Sementara 3 tersangka WNI ialah DN alias L, YC, dan I.

Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (25/4). Polisi masih memburu seorang WN Nigeria berinisial S yang berperan sebagai hacker.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Himawan.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Perusahaan di Singapura Rugi Rp 32 M

Dalam kasus ini, pihak yang menjadi korban ialah salah satu perusahaan di Singapura. Perusahaan itu melapor ke kepolisian Singapura yang lalu diteruskan ke NCB Interpol dan Divhubinter Polri.

Polri menerbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPKT tertanggal 18 Agustus 2023 dan kasus diselidiki Bareskrim Polri.

Tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Para tersangka memanipulasi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email yang seolah-olah merupakan PT Huttons Asia yang asli, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.

“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” terang Himawan.

Tersangka menjalankan modus menggunakan email palsu untuk mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai email aslinya.

“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.

Dari situ para tersangka berhasil menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD.DMS/AC

Tags: Bareskrimberita ambonBerita MalukuEmailNigeriaPalsuPolriTersangkaWNA
Previous Post

Importasi Terbelit Regulasi, Stok Bawang Putih Rawan Kritis

Next Post

Kim Soo Hyun Sukses Raih Gelar Aktor Paling Populer di Baeksang Arts Awards 2024

Berita Terkait

China pecat petinggi militer
Hukum

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Sunday, 19 October 2025
Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
Next Post
12112

Kim Soo Hyun Sukses Raih Gelar Aktor Paling Populer di Baeksang Arts Awards 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.