Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terbukti Terima Suap dan Gratifkasi Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Ambon RL 8,6 Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 18 January 2023
in Berita Ambon
0
Louhenapessy

Berita Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama delapan tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku  Selasa (17/1/2023) malam. Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota.

Berita Lainnya

Turis Amerika Terkesan dengan Pesona Keindahan Ambon

Parkir Liar Kembali Beroperasi di Depan MCM dan Dian Pertiwi

Komunitas Kalesang Promosi Budaya Maluku Melalui Medsos

Selain RL, mantan anak buahnya, terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Andrew juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU dalam amar tuntutanya menyebutkan, terdakwa mantan Walikota Ambon dua periode ini terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa Andrew Erin Hehanussa dan berkelanjutan, menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek pembangunan retail Alfamidi di tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Ambon untuk Peridoe  kedua (2019-2024).

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pida korupsi pada pengadilan negeri Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti membebankan kepada Richard uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000. dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut, jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, tak ada hal memaafkan yang bisa mengampuni perbuatan Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu.

Namun JPU tetap mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Louhenapessy.

Hal memberatkan yakni Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Selaku kepala daerah, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas.

Sementara hal yang meringankan terdaku belum pernah dihukum.

Tercatat, ada puluhan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi yang di tanda tangani Richard Louhenapessy tanpa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.DMS

Tags: AlfamidiGratifikasiHakimJPUKPKPIdanaSuapTuntutan
Previous Post

Wapres Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Dubes RI di Italia Muhammad Prakosa Meninggal Dunia

Berita Terkait

Turis Amerika
Berita Maluku

Turis Amerika Terkesan dengan Pesona Keindahan Ambon

Monday, 12 May 2025
Image1 9
Berita Ambon

Parkir Liar Kembali Beroperasi di Depan MCM dan Dian Pertiwi

Saturday, 10 May 2025
Image3 5
Berita Ambon

Komunitas Kalesang Promosi Budaya Maluku Melalui Medsos

Sunday, 11 May 2025
Image2 8
Berita Ambon

Landmark Kota Musik Ambon Rusak, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Friday, 9 May 2025
Image3 4
Berita Ambon

Komunitas Arika Musik dan Tagana Konser Amal untuk Masihulan

Friday, 9 May 2025
Image6 1
Berita Ambon

Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,18 Miliar

Friday, 9 May 2025
Next Post
Dubes RI di Italia Muhammad Prakosa Meninggal Dunia

Dubes RI di Italia Muhammad Prakosa Meninggal Dunia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.