Berita Ambon – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, menggelar aksi demo di depan kantor Kejakjsaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (20/02). Mereka mendesak Kejati Maluku memanggil dan memeriksa dua anggota DPRD Maluku yakni mantan Ketua DPRD Luky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran SMI Rp 700 miliar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Fhian Loilatu saat di wawancarai diselah – selah aksi di depan Kantor Kejati Maluku, menjelaskan, aksi yang dilakukan AMPERA terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sengaja dilakukan oleh oknum anggota DPRD Maluku, dalam hal ini mantan Ketua DPRD Maluku Luky Wattimury dan Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala.
Menurut Loilatu, mantan Ketua Wakil Ketua DPRD Maluku diduga merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan dana SMI dimaksud.
Karena realita sampai saat ini anggaran yang dipinjamkan tidak terealisasi. Untuk itu mereka meminta pihak Kejati Maluku untuk segera melakukan insvestigasi dan memanggil pihak-pihak untuk diperiksa terkait pengelolaan dana yang diperuntukan bagi pemulihan ekonomi nasional (PEN) itu
Dalam aski demo tersebut AMPERA menyampaikan empat poin tuntutan ke Kejati yakni meminta Kejati untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik – baiknya. Meminta Pemprov Maluku menjelaskan kasus dugaan SMI dengan benar.
AMPERA Maluku memberikan teguran tegas kepada Kejati Maluku jika tidak menyelesaikan masalah ini, maka mereka akan melakukan aksi besar – besaran dan menyurati KPK untuk mendatangkan tim investigasi dan memeriksa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus dugaan SMI tersebut.
Jika pernyataan sikap mereka ini tidak digubris maka Kejati Maluku dinilai mandul secara hukum.DMS