Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Polisi Polda Maluku Terancam Dipecat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 8 August 2025
in Berita Maluku
0
Terlibat Sindikat Narkoba, Oknum Polisi Polda Maluku Terancam Dipecat

Berita Maluku, Ambon – Oknum Polisi Polda Maluku Ipda AS terancam di pecat  dengan tidak hormat, karena terlibat sindikat peredaran narkoba di Kota Ambon.

Penegasan ini disampaikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku  Kombes Pol Cahyo Hutomo kepada awak media di Rupattama Polda Maluku, Kamis (23/6) sore.

Berita Lainnya

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Oknum  polisi AS sehari-hari bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap bersama dua rekanya  RW dan FL di lokasi berbeda, usai  mengambil paket berisi sabu seberat 40 gram yang dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon, Jumat (17/06).

Polisi telah menetapkan AS (43), R (28) dan L (46) sebagai tersangka dalam kasus ini. R dalah pemilik barang merupakan pemain lama, dalam bisnis narkotika.

Hutomo menyatakan,  tidak ada restoratif justice atau keadilan restorative terhadap AS walaupun yang bersangkutan adalah anggota polisi. Penegakan hukumnya tetap sama dengan tersangka lain. Apalagi narkoba adalah extraordinary crime yang turut dilawan Kapolri hingga Kapolda Maluku.

Kendati AS adalah anggota Polri, namun pasal yang digunakan tetap sama dengan tersangka lain yaitu pasal 114 atau pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat tindak pidana narkoba, tidak ada restoratif justice.

Menurut Cahyo, dalam jaringan itu, oknum polisi  berinisial AS,  bertindak sebagai  pengambil barang di jasa pengiriman.

Sedangkan  F (46) dan R (28) adalah warga biasa, yang merupakan sindikat narkoba Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sebelum mengambil barang haram tersebut  tersangka RW  terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada AS untuk memuluskan pengambilan paket  narkotika itu.

Setelah paket diambil , AS menelpon RW  dan FL untuk bertemu di Indomaret Batu Merah untuk menyerahan paket  tersebut.

Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kompol. Denny Abrahams, menyatakan Kapolda  Irjen Pol.Lotharia Latif memberikan atensi  terhadap kasus narkoba yang melilit oknum anggota polisi.

Menurut Denny, Kapolda Maluku sudah berkali-kali mengingatkan anggota agar tidak mendekati, apalagi menyentuh narkoba. Sehingga, jika terbukti akan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya bahkan sampai pada PTH atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Penangkapan terhadap tiga tersangka bermula dari pengungkapan jaringan narkoba dari Batu Merah dimana BNN Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket sabu dari Medan.

Perjalanan paket tersebut kemudian ditelusuri, hingga ke alamat penerima yang diketahui fiktif.

Hasil penyelidikan BNN di lapangan mengidentifikasikan, pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri, BNN kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku.

Tim gabungan yang dibentuk tediri dari Ditresnarkoba,BNN dan Propam berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.

Sebelum dan diamankan, tersangka RW  sudah lebih dulu membagi-bagikan sabu itu ke para pemesan. Sisanya, 13,85 gram yang berhasil diamankan.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu handphone milik ketiga  tersangka, uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 juta, 2 buah ATM, kaos dan celana pendek serta satu dompet. DMS

Tags: #BeritaAmbomBeritaMalukuBNNDitresnarkobaNarkobaNarkotikaPolda MlukuPolisiSabu
Previous Post

Darma Wanita Persatuan Kabupaten Buru Gelar Rapat Kerja

Next Post

Gandeng Ahli Krimus Polda Maluku Periksa Pekerjaan Rehab Pasar Binaiya Masohi

Berita Terkait

demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
demo warga ktt
Berita Maluku

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

Friday, 10 October 2025
Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
Next Post
Gandeng Ahli Krimus Polda Mlauku Periksa Pekerjaan Rehab Pasar Binaiya Masohi

Gandeng Ahli Krimus Polda Maluku Periksa Pekerjaan Rehab Pasar Binaiya Masohi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.