Berita Maluku, Ambon – Oknum Polisi Polda Maluku Ipda AS terancam di pecat dengan tidak hormat, karena terlibat sindikat peredaran narkoba di Kota Ambon.
Penegasan ini disampaikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo kepada awak media di Rupattama Polda Maluku, Kamis (23/6) sore.
Oknum polisi AS sehari-hari bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap bersama dua rekanya RW dan FL di lokasi berbeda, usai mengambil paket berisi sabu seberat 40 gram yang dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman yang berkantor di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Ambon, Jumat (17/06).
Polisi telah menetapkan AS (43), R (28) dan L (46) sebagai tersangka dalam kasus ini. R dalah pemilik barang merupakan pemain lama, dalam bisnis narkotika.
Hutomo menyatakan, tidak ada restoratif justice atau keadilan restorative terhadap AS walaupun yang bersangkutan adalah anggota polisi. Penegakan hukumnya tetap sama dengan tersangka lain. Apalagi narkoba adalah extraordinary crime yang turut dilawan Kapolri hingga Kapolda Maluku.
Kendati AS adalah anggota Polri, namun pasal yang digunakan tetap sama dengan tersangka lain yaitu pasal 114 atau pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat tindak pidana narkoba, tidak ada restoratif justice.
Menurut Cahyo, dalam jaringan itu, oknum polisi berinisial AS, bertindak sebagai pengambil barang di jasa pengiriman.
Sedangkan F (46) dan R (28) adalah warga biasa, yang merupakan sindikat narkoba Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sebelum mengambil barang haram tersebut tersangka RW terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada AS untuk memuluskan pengambilan paket narkotika itu.
Setelah paket diambil , AS menelpon RW dan FL untuk bertemu di Indomaret Batu Merah untuk menyerahan paket tersebut.
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kompol. Denny Abrahams, menyatakan Kapolda Irjen Pol.Lotharia Latif memberikan atensi terhadap kasus narkoba yang melilit oknum anggota polisi.
Menurut Denny, Kapolda Maluku sudah berkali-kali mengingatkan anggota agar tidak mendekati, apalagi menyentuh narkoba. Sehingga, jika terbukti akan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya bahkan sampai pada PTH atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Penangkapan terhadap tiga tersangka bermula dari pengungkapan jaringan narkoba dari Batu Merah dimana BNN Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket sabu dari Medan.
Perjalanan paket tersebut kemudian ditelusuri, hingga ke alamat penerima yang diketahui fiktif.
Hasil penyelidikan BNN di lapangan mengidentifikasikan, pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri, BNN kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Tim gabungan yang dibentuk tediri dari Ditresnarkoba,BNN dan Propam berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
Sebelum dan diamankan, tersangka RW sudah lebih dulu membagi-bagikan sabu itu ke para pemesan. Sisanya, 13,85 gram yang berhasil diamankan.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu handphone milik ketiga tersangka, uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 juta, 2 buah ATM, kaos dan celana pendek serta satu dompet. DMS