Jakarta (DMS) – Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada “Cica”, nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Kiriman tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru membuka paket itu keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekan sesama wartawan, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Hussein yang pertama kali membuka kardus itu langsung mencium bau busuk. “Saya sudah curiga ini paket teror karena tidak ada nama pengirim,” ujarnya. Setelah styrofoam dibuka, terlihat kepala babi dengan kondisi kedua telinganya terpotong dan masih berlumuran darah.
Sejumlah wartawan kemudian membawa kotak kardus tersebut keluar gedung. Hussein menegaskan bahwa paket ini merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam keras insiden ini dan menduga bahwa pengiriman kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kerja jurnalistik. “Kami mencurigai ini sebagai upaya menghambat kebebasan pers dan intimidasi terhadap jurnalis,” ujar Setri.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi dengan alasan apa pun karena media menjalankan fungsi yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tempo belum mengungkap dugaan pelaku dan motif di balik pengiriman paket tersebut. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tempo kini menerapkan prosedur pengamanan ketat, terutama bagi Cica, untuk mengantisipasi kemungkinan ancaman lebih lanjut terhadap wartawan mereka.
Selain itu, Tempo berencana berdiskusi dengan Koalisi Kebebasan Pers guna menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Peristiwa ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.DMS/TC