Berita Ambon – Teka-teki siapa dalang dibalik pembangunan Lapak Di terminal Mardika yang menimbulkan perdebatan publik beberapa hari belakangan akhirnya terjawab.
Selama beberapa hari terkahir, publik dibuat binggung tentang siapa pihak yang sebenarnya berada dibalik pembangunan lapak-lapak baru tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah kota bersama DPRD Kota Ambon, Senin (27/02), Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo mengakui, pembangunan Lapak di Terminal menindaklanjuti kebijakan Pemkot terdahulu, bahkan, diizinkan oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Kendati demikian, saat surat tersebut ditunjukan, ternyata didalamnya tidak ada poin yang menyatakan PT BPT memberikan izin kepada pedagang untuk membangun lapak di dalam terminal.
Dalam rapat tersebut perwakilan PT BPT yang dituding sebagai pihak yang mengizinkan adanya pembangunan lapak di terminal Mardika menyampaikan bahwa tidak tahu menahu soal pembangunan lapak.
BPT berdalih melaksanakan kesepakatan dengan yang ditandatangani bersama Pemprov Maluku yaitu pembangunan trotoar dan drainase di Terminal Mardika.
Dikatakan, PT BPT hanya ingin menata terminal dengan membuat drainase dan trotoar dan tidak ada kaitanya dengan pembangunan lapak-lapak tersebut.
Mohctar mengakui pihaknya merasa bingung dan kaget, karena mendapatkan informasi dari APMA bahwa pembangunan lapak telah dikoordinasi dan mendapat ijin dari Pemerintah kota Ambon
Sementara itu Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dalam rapat tersebut menegaskan pemkot dalam melaksanakan pembangunan, senantiasa berlandas pada ketentuan perundangan-undangan.
Menurutnya, Terkait dengan pasar Mardika, yang mana lahan seluas 6 hektar yakni dari jembatan pantai Losari hingga Jembatan setelah Bank Mandiri itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Diakui didalam aset pemprov itu, terdapat terminal tipe C. yang pengelolaanya oleh Pemkot Ambon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, karena terminal Tipe C dikelola oleh pemkot, maka sudah tentu semua aktivitas pembangunan lapak di Terminal Mardika menjadi hak dari pemkot itu mesti dihentikan.
Menurut Wattimena dirinya hanya menyetujui penertiban dan pembongkaran lapak beberapa waktu lalu, karena bertujuan untuk mengembalikan fungsi terminal sebagaimana peruntukanya agar terminal telihat lebih bermartabat.
Tetapi untuk membangun kembali lapak baru di kawasan terminal, Wattimena menegaskan, tidak ada kesepakatan itu.
Ditegaskan, jika ada surat untuk pembangunan kembali lapak dalam terminal sudah pasti Pemkot akan menunda pembangunan tersebut.
Olehnya itu Penjabat Walikota meminta agar para pedagang bersabar karena pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov maupun DPRD Provinsi guna membahas hal tersebut.
Diketahui rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta tersebut, sempat diwarnai kericuhan saat satu anggota DPRD mengkritik APMA yang dinilai melakukan kerja sepihak dan setiap diundang oleh DPRD selalu membawa masa pedagang yang begitu banyak .
Aksi kericuhan bisa diatasi oleh personil Satlpot PP Kota Ambon yang ikut mengawal pelaksanaan rapat dimaksud.DMS