Berita Ambon – Tiga agenda sekaligus menjadi bahasan DPRD Kota Ambon dalam rapat Paripurna Keempat, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dihadiri langsung oleh penjabat walikota Ambon di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu 16/08/2023.
Rapat Paripurna Keempat, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, DPRD Kota Ambon dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap lima buah Ranperda Kota Ambon untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Ambon, sekaligus penyampaian KUA-PPAS.
Penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai mengikuti agenda Paripurna, menjelaskan bahwa pemerintah Kota Ambon berharap lima Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD dapat segera ditetapkan setelah dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
Sementara untuk KUA-PPAS, telah disampaikan dan selanjutnya akan dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah Kota Ambon dengan badan anggaran DPRD, agar dapat secepatnya ditetapkan untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di akhir tahun 2023.
Khusus 7 Perda yang diserahkan, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi Perda.
Kelima Perda yang diusulkan oleh pemerintah Kota Ambon, antara lain rancangan peraturan daerah tentang pembangunan industri di Kota Ambon 2023-2043, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, serta Ranperda tentang pengolahan sampah secara spesifik.DMS