Jakarta (DMS) – Tiga menteri akan mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen perguruan tinggi negeri, Selasa (15/4/2025). Ketiganya adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Pengumuman akan disampaikan secara resmi pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jalan Sudirman, Jakarta.
“Betul, jam 10 ini,” ujar Ketua Tim Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, Yayat Hendayana, kepada detikEdu, Selasa pagi.
Pencairan tukin ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2025. Tukin akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yang telah diterima sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menambahkan bahwa pelaksanaan pembayaran tukin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Diktisaintek (Permen). Proses pencairan juga akan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
“Mungkin sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Di sana disebutkan bahwa prinsip-prinsip pelaksanaan akan dituangkan dalam Permen,” kata Togar, Rabu (9/4/2025).
Berikut besaran tukin bulanan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Kemendiktisaintek:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Menteri Diktisaintek juga menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di kementeriannya, yakni sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Adapun Wakil Menteri Diktisaintek menerima tukin sebesar 90 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp 44.874.000 per bulan.DMS/DC