Jakarta – TikTok, platform media sosial terkenal, memberikan tanggapan terhadap aturan terbaru seputar “social commerce” yang baru-baru ini dikeluarkan. Mereka berharap Pemerintah akan mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap para penjual.
“Dalam menjalankan operasi kami di Indonesia, kami akan tetap mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, kami juga mengharapkan Pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari aturan ini terhadap lebih dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam sebuah pesan elektronik yang dikeluarkan di Jakarta pada malam Senin.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru-baru ini mengalami revisi melarang platform “social commerce” untuk melakukan transaksi jual beli. Mereka hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa tanpa fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku telah menerima keluhan dari para penjual yang mencari kejelasan setelah aturan baru ini diumumkan hari ini.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa “social commerce” hadir sebagai solusi nyata bagi masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa platform “social commerce” bisa diibaratkan seperti televisi yang dapat mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli.
“(Social commerce) tidak boleh digunakan untuk menjual atau menerima pembayaran. Jadi, ini sejenis platform digital yang fungsinya untuk mempromosikan,” ujar Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. DMS