Jakarta (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2), mengungkapkan kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat proses eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar kepada para korban.
Seharusnya, dana tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban melalui kuasa hukum mereka, BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut diduga menyusun rencana dan membujuk AZ untuk menggelapkan sebagian dana.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yakni BG dan OS, sebagian dana senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa berinisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. Sisa dana lainnya diambil oleh kedua kuasa hukum tersebut,” ujar Patris.
Dalam proses pengembalian aset, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban, sementara Rp23,2 miliar lainnya diduga dibagikan kepada AZ dan kuasa hukum korban.
“Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak terkait. Pada 24 Februari 2025, oknum jaksa AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Selain itu, Kejati DKI juga telah memblokir rekening, menyita aset rumah, dan mengamankan uang yang diduga dititipkan kepada istri tersangka. Kuasa hukum berinisial BG telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi dan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengimbau kuasa hukum korban, OS, agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tambah Patris.
Saat ini, tersangka BG tengah menjalani pemeriksaan, sedangkan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.DMS/AC