Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tilep Barbuk Robot Trading Fahrenheit Mantan JPU Kejari Jakbar Ditangkap

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 28 February 2025
in Hukum
0
1000372606

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2), mengungkapkan kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat proses eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar kepada para korban.

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Seharusnya, dana tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban melalui kuasa hukum mereka, BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut diduga menyusun rencana dan membujuk AZ untuk menggelapkan sebagian dana.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yakni BG dan OS, sebagian dana senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa berinisial AZ, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. Sisa dana lainnya diambil oleh kedua kuasa hukum tersebut,” ujar Patris.

Dalam proses pengembalian aset, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban, sementara Rp23,2 miliar lainnya diduga dibagikan kepada AZ dan kuasa hukum korban.

“Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak terkait. Pada 24 Februari 2025, oknum jaksa AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Selain itu, Kejati DKI juga telah memblokir rekening, menyita aset rumah, dan mengamankan uang yang diduga dititipkan kepada istri tersangka. Kuasa hukum berinisial BG telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih berstatus saksi dan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kami mengimbau kuasa hukum korban, OS, agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tambah Patris.

Saat ini, tersangka BG tengah menjalani pemeriksaan, sedangkan AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, BG dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.DMS/AC

Tags: Asetberita ambonBerita MalukuJPUKejariKejatiRobot Trading
Previous Post

LSM Pukat Seram Maluku Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pemugaran Benteng Durstede

Next Post

16 Daerah Kesulitan Anggaran untuk PSU Pilkada

Berita Terkait

Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar
Hukum

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Monday, 6 October 2025
Presiden Prabowo
Hukum

Prabowo saksikan rampasan aset tambang Rp7 T, termasuk uang asing

Monday, 6 October 2025
Jubir KPK
Hukum

Kasus mesin EDC, KPK panggil dirut perusahaan dana pensiun bank

Monday, 6 October 2025
Next Post
PSU

16 Daerah Kesulitan Anggaran untuk PSU Pilkada

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.