Ambon (DMS) – Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, melakukan pemusnahan terhadap lima bom rakitan yang ditemukan oleh warga di wilayah hukum Polsek Baguala, Ambon.
Pemusnahan bahan peledak tersebut berlangsung di Markas Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Kamis (31/10/2024).
Kegiatan ini melibatkan tujuh personel Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku yang dipimpin oleh Ipda A. Nanlohy, dan diawali dengan koordinasi bersama Kapolsek Baguala, Iptu M. Alfons.
“Lima bom rakitan berbahan pipa yang ditemukan oleh warga telah diamankan di Mapolsek Baguala sebelum pemusnahan,” ungkap Ipda A. Nanlohy.
Setelah melalui proses penyerahan, tim kemudian membawa bom rakitan tersebut ke kawasan Air Besar – Passo untuk dimusnahkan.
Proses disposal dilakukan menggunakan satu unit kendaraan EOD berplat No Pol 1702 – XVI, sumbu ledak sepanjang 2,5 meter seberat 80 gram, dan lima detonator listrik.
“Pemusnahan bom ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2002, serta surat dari Kapolresta Ambon terkait permohonan bantuan personel,” jelas Nanlohy.DMS