Berita Ambon – Ratusan alat peraga kampanye yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Putuhena depan Unpatti dicopot oleh tim gabungan karena menyalahi aturan. Alat peraga kampanye tersebut dipasang pada tiang listrik dan pohon.
Turut turun langsung ke lapangan penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena, Kapolresta Pulau Ambon, Komandan Kodim 1504, Kejari Ambon, dan Ketua Bawaslu Kota Ambon saat penertiban alat peraga kampanye berupa spanduk, poster, serta baliho oleh tim gabungan yang dilaksanakan pada Kamis, 04/01/2024.
Penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam arahannya menyatakan bahwa terkait fasilitasi pemilu, dilakukan pengawasan sekaligus penertiban alat peraga kampanye yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga harus dicopot.
Penertiban ini dilakukan agar semua pihak dapat mentaati apa yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat yang ditertibkan hanya yang melanggar aturan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa ada yang harus diistimewakan.
Bodewin berharap penertiban ini tidak hanya berlaku pada kawasan jalan utama tetapi juga hingga pada lokasi lain yang terdapat pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan untuk dicopot. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan pemilu bersih, adil, dan berjalan dengan baik.
Selama proses penertiban dilakukan, tidak ada protes dari para pemilik alat peraga kampanye saat pencopotan dilakukan oleh petugas di lapangan atas baliho, spanduk, dan poster yang terpasang pada sejumlah lokasi yang dianggap melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.DMS