Berita SBB, Piru – Kurang lebih emapt jam melakukan penggeledahan di kantor BPBD kabupaten Seram bagian Barat, Tim dari Kejaksaan negeri Piru kabupaten Seram bagian Barat, menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Siap Pakai sebesar 1 milyar rupiah di Kantor BPBD SBB.
Penggeledahan di Kantor BPBD oleh tim dari Kejasaan negeri Piru dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Piru Rafid Humolungo, dan Kasi Pidsus Darmono Tuhulele, pada tiga ruangan yang dimulai dari pukul 09 : 30 WIT hingga sekitar pukul 13:00 WIT.
Kasi Intel Kejari Piru Rafid Humolungo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menjelaskan penggeledahan dilakukan guna mencari beberapa dokumen tembahan yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP)Tahun 2019 oleh BPBD kabupaten Seram Bagian Barat.
Dikatakan Humolungo, penggeledahan difokuskan pada beberapa ruangan yakni ruangan bidang kedaruratan dan logistik, ruang pencegahan dan kesiapsiagaan serta ruang kerja bendahara BPBD SBB.Dari ketiga ruangan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara yang sementara dalam proses.
Penggeledahan ini dilakukan sesuai yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 KHUP terkait dengan penggeledahan dan dasar pemeriksaan adalah surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri SBB Irfan Hergianto, No : PRINT – 727/Q.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022.
Sementara disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus tersebut, kata Humolungo, untuk penetapan tersangka pihak Kejari telah melaksanakan ekspos dan telah ada penetapan tersangka kasus sisa DSP, Dan akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
Saat proses penggeledahan oleh tim Kejari dilakukan, terlihat kepala BPBD kabupaten SBB juga turut hadir mendampingi tim dari Kejari.
Terlihat beberapa petugas dari Kejaksaan Negeri Piru, saat keluar membawa satu kopor berwarna hitam yang berisikan sejumlah dokumen penting yang berhasil disita dari penggeledahan pada kantor BPBD kabupaten Seram Bagian Barat.DMS